Sukses

KPU: Perppu Pemilu Akomodir Nomor Urut Parpol Bisa Tak Diundi

Mengenai aturan partai politik parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak, terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowo) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Adapun pasal dalam Perppu tersebut memuat usulan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.

Mengenai aturan partai politik parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak, terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu. 

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," bunyi pasal tersebut.

Sementara, untuk nomor urut partai politik lokal Aceh peserta pemilu akan tetap diundi dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU.

"Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU," tulis Pasal 179 ayat 4.

 

 

2 dari 2 halaman

Akomodir Parpol untuk Tidak Diundi

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan Perppu Pemilu mengakomodir partai parlemen untuk tidak diundi.

"Iya jadi partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dan memperoleh suara yang melampaui angka parlementary threshold diberikan dua opsi," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Desember 2022.

"Dalam Perppu tersebut, opsi pertama yaitu partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya. Atau (opsi kedua) partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut baru berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan secara terbuka oleh KPU Republik Indonesia," sambung dia.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

 

Â