Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi turut membantah keterangan dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bantahan pertama dilayangkan Putri, soal peristiwa Brigadir J ingin membopong dirinya yang saat itu turut dilihat Bharada E. Dimana diakui terjadi saat ia dalam posisi selonjoran bukan tiduran, di rumah Magelang Jawa Tengah, 4 Juli 2022.
"Pertama tanggal 4 Juli, saya tidak tiduran, tetapi duduk selonjoran di sofa karena tidak enak badan," kata Putri saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Advertisement
Berlanjut dari situ, Putri kembali membantah keterangan soal dirinya yang menyuruh Kuat Maruf untuk membawa mobil Lexus dari Magelang menuju Jakarta. Karena, tak merasa menyuruh Kuat untuk membawa mobilnya.
"Kemudian, saya baru satu kali disopirin dek Richard ke Magelang. Saya tidak pernah meminta atau memberi perintah kepada Kuat untuk membawa mobil. Saya juga tidak pernah bercakap-cakap perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Sebab, saya tidak enak badan," kata Putri.
Disamping itu, Putri juga menegaskan bahwa selama perjalanan menuju Jakarta, ia dalam kondisi tidak enak badan. Sehingga tidak pernah melakukan komunikasi untuk merubah lokasi PCR dari rumah Bangka ke Saguling, termasuk mendengarkan musik dan perintah lainnya.
"Saya tidak pernah mengubah lokasi PCR saat perjalanan Magelang ke Jakarta. Kemudian saya tidak pernah mendengar musik dari hp, karena tidak enak badan. Dan saya tidak pernah meminta dek Richard menaikkan Steyr," ucap Putri.
Soal Sarung Tangan dan CCTV
Sedangkan perihal keterangan setibanya di Jakarta, Putri juga membantah kesaksian Bharada E mulai dari sarannya ke Ferdy Sambo soal sarung tangan dan CCTV hingga ajakan isolasi ke rumah dinas di komplek perumahan Polri, Duren Tiga.
"Saya tidak mengetahui keberadaan dek Richard di lantai tiga, kemudian saya tidak pernah membicarakan soal CCTV dan sarung tangan bersama dek Richard dan Pak FS," ucapnya.
"Saya tidak pernah menyampaikan ke-46 dalam mobil saat isolasi, dan saya tidak pernah mengajak dek richard untuk isolasi di 46. Pada saat di 46, kamar saya tertutup dan berganti baju," sambung Putri.
Lebih lanjut, soal pengakuan diberikannya gawai Iphone 13 Promax dan disodorkan uang pada 10 Juli 2022 atau 2 hari selepas penembakan, Putri mengaku tidak pernah berada di lokasi tersebut.
"Saya tidak pernah memanggil dek Richard ke lantai dua untuk bergabung dengan ricky, kuat, dan Pak FS untuk memberikan HP dan menjanjikan uang dan hanya memberikan terima kasih," ujarnya.
Advertisement
Status Brigadir J Sebagai Ajudan
Bantahan Putri yang terakhir menyakut status dari Brigadir J dalam posisi ajudan hingga sanggahan soal perintah membersihkan sidik jari sebagaimana kesaksian dari Bharada E.
"Saya tidak pernah menyampaikan Yosua adalah ajudan saja, tetapi driver yang ditunjuk suami saya untuk membantu saya selaku bendahara bhayangkari pengurus pusat," kata dia.
"Dan saya tidak pernah membereskan barang-barang Yosua tetapi hanya meminta tolong mencarikan dokumen berupa fotocopy keuangan bhayangkari, karena saya adalah bendahara umum pengurus pusat bhayangkari," tambah dia.
Sekedar informasi jika, Bharada E dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dengan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com