Liputan6.com, Jakarta Rombongan Kementerian mendatangi Pemerintah Kota Depok pada Senin (12/12/2022). Rombongan kementerian mempertanyakan terkait polemik SDN Pondok Cina 1 di Balai Kota Depok.
Pertemuan tersebut terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Selain itu terdapat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Advertisement
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok menerima semua saran dan masukan secara terbuka sebagai bahan pertimbangan membuat kebijakan. Dari awa, Pemkot Depok tidak pernah menelantarkan anak didik untuk bersekolah.
"Bukti Pemerintah Kota Depok mendengarkan aspirasi orang tua murid adalah dengan memperkenankan anak-anak untuk mengikuti ujian sekolah di SDN Pondok Cina 1 dan memfasilitasi anak didik yang akan pindah ke sekolah lain, selain SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5,” ujar Idris kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (13/12/2022).
Idris menjelaskan, regrouping atau relokasi SDN Pondok Cina 1 sudah dilakukan melalui kajian, tujuannya untuk keselamatan dan keamanan siswa mengingat lokasi SDN Pondok Cina 1 berada di jalan utama Margonda Raya. Proses alih fungsi aset sudah dilaksanakan sejak awal 2022 dan saat ini lokasi tersebut peruntukannya untuk rumah ibadah atau Masjid Al Quddus.
"Proses perencanaan pembangunan masjid telah selesai dan sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot Depok dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," jelas Idris.
Adapun studi kelayakan (Feasibilty Study/FS) dan desain detil konstruksi (Detail Engineering Design/DED) dilakukan Pemkot Depok. Untuk pembangunan fisik masjid dilakukan oleh Pemprov Jabar pada APBD Tahun 2023.
Lanjut Idris, pembangunan masjid dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan sarana ibadah, terutama bagi pelaku perjalanan dan warga sekitar, mengingat 93 persen warga Depok beragama Islam dan mayoritas commuter.
"Kesimpulannya, Pemkot Depok akan memaksimalkan komunikasi dan diskusi dengan orang tua murid SDN Pondok Cina 1,” ucap Idris.
Pemkot Depok akan berkoordinasi secara intensif dengan Pemprov Jabar dan kementerian, serta lembaga terkait mencari solusi terbaik dengan mengedepankan kepentingan anak dan masyarakat.
Masjid Terintegrasi Sekolah
Menurut Idris, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek sebagai pimpinan tim mengawali pembahasan dengan memberitahukan terbitnya surat resmi dari Gubernur Jabar yang akan menunda pembangunan masjid hingga polemik permasalahan lokasi rampung.
"Menurut Itjen Kemendikbudristek penyelesaian harus komprehensif dan melibatkan kantor atau lembaga terkait,” kata Idris.
Idris mengungkapkan, masukan berasal dari KPAI membahas tentang penyelesaian masalah SDN Pondok Cina 1 harus fokus pada kepentingan anak, sehingga solusi permasalahan untuk kepentingan anak. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pembangunan masjid terintegrasi dengan sekolah, sehingga semua kepentingan dapat terakomodir.
"Lalu, KPAI memberi masukan, sambil menunggu pembangunan ruang kelas baru yang akan dibangun, maka sebaiknya anak-anak tetap diperkenankan untuk belajar di SDN Pondok Cina 1 hingga ruang kelas baru selesai dibangun,” ungkapnya.
Kemendikbudristek sudah melakukan dialog dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk bersama-sama mencari solusi terbaik menyelesaikan masalah ini. Dari sisi Ombudsman RI menyatakan urusan pendidikan dan keagamaan adalah hak dasar semua manusia sehingga tidak perlu dipertentangkan.
Ombudsman Siap Jadi Fasilitator
Berdasarkan dialog di lapangan tidak ada yang mempermasalahkan pembangunan masjid, lanjut Idris, menurut Ombudsman RI, permasalahan utamanya adalah komunikasi sehingga itu harus dikedepankan untuk menyelesaikan polemik SDN Pondok Cina 1 agar tidak berlarut.
"Juga agar segera ada kepastian buat anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan nyaman,” tutur Idris.
Idris mengatakan, pihak Ombusman RI siap menjadi fasilitor dan menjembatani Pemkot Depok dan orang tua murid untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Masukan dari Kemen PPPA, penyelesaian masalah harus terus mengedepankan dialog yang kontruktif antara pemerintah dengan orang tua murid sehingga dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk semua pihak.
"Menurut Kemen PPPA, harus dipastikan bahwa anak-anak akan mendapatkan pendidikan yang lebih aman dan nyaman saat mereka direlokasi atau di re- grouping,” ujarnya.
Kemen PPPA memberikan masukan Kota Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA) harus mengedepankan tahapan yang sesuai dengan ketentuan KLA setiap menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan anak. Begitupun masukan dari KASN, yang akan memastikan proses pembuatan kebijakan dan penyelesaian masalah SDN Pondok Cina 1.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pihak KASN akan melakukan klarifikasi kepada pihak Pemkot Depok," pungkas Idris
Advertisement