Sukses

Ahli Polygraph: Skor Ferdy Sambo dan Putri Minus, Terindikasi Berbohong

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disimpulkan berbohong dalam hasil deteksi pemeriksaan polygraph saat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disimpulkan berbohong dalam hasil deteksi pemeriksaan polygraph atau tes kejujuran saat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil pasangan suami istri tersebut disebutkan bohong, sebagaimana disampaikan ahli polygraph Polri bidang komputer forensik Aji Febriyanto yang hadir dalam pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Awalnya, Aji menjelaskan bahwa alat uji kebohongan yang dipakai penyidik memiliki akurasi 93 persen dengan melalui tiga tahapan pemeriksaan, yakni pre test, test, dan post test. Memakai empat sensor, yaitu sensor pernapasan dada, pernapasan perut, elektro derma, dan sensor kardiovaskular.

"Saudara jelaskan bahwa menurut standar di Amerika, tingkat keakuratannya 93 persen, 7 persen sisanya?" tanya hakim.

"7 persen sisanya lebih ke-expert-an seorang pemeriksa," ungkap Aji.

"Semakin pandai seorang pemeriksa, nilai keakuratan tes ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya 93 persen," imbuh Aji.

Setelah dijelaskan perihal metode dan cara kerja polygraph, selanjutnya hakim mencecar Aji mengenai hasil skor poligraf pertama untuk kedua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Untuk terdakwa FS nilai totalnya minus delapan, Terdakwa Putri minus 25," kata Aji.

Aji menerangkan, skor plus menunjukkan hasil jujur sedangkan minus menandakan hasilnya berbohong. Dalam catatannya, Sambo, Putri terindikasi berbohong.

"Kalau terdakwa Sambo terindikasi apa?" tanya hakim

"Minus. Terindikasi berbohong," jawab Aji.

"Sebutin saja nggak apa-apa kamu ahli kok, kalau terdakwa Putri?" tanya hakim kembali.

"Terindikasi berbohong," ucap Aji.

2 dari 3 halaman

Saksi Ahli

Kehadiran Aji adalah sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf yang hadir langsung. Serta Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir secara virtual.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 

3 dari 3 halaman

Jaksa Sempat Cecar Putri dan Sambo soal Hasil Polygraph

Sebelumnya, JPU telah menanyakan terkait dengan hasil poligraf Putri Candrawathi mengenai dugaan perselingkuhan dengan Brigadir Yosua Hutabarat. Hasilnya, Putri terindikasi telah menyampaikan keterangan bohong saat dites.

Hasil tersebut, sempat dipaparkan Jaksa lewat beberapa pertanyaan dari hasil Polygraph saat di tes mengenai dugaan perselingkuhan dengan Yosua.

"Saudara pernah di tes poligraf?," cecar jaksa.

"Pernah," jelas Putri.

"Dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? Saat itu Anda jawab apa?," tanya jaksa.

"Tidak," singkat Putri.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan jika Putri telah menyampaikan keterangan bohong sewaktu di tes dengan poligraf.

"Di sini diindikasi anda berbohong. Bagaimana tanggapan anda?," cecar jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Putri.

Senada dengan Putri, Sambo juga mengaku pernah dites menggunakan alat uji pendeteksi kebohongan atau poligraf. Fakta itu terungkap dalam persidangan saat eks Kadiv Propam Polri itu bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligraf?," tanya hakim.

"Pernah," ujar Sambo.

Hakim lalu menanyakan apakah Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo dengan singkat menjawab tidak kepada hakim.

"Di dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?," tanya hakim lagi.

"Tidak yang mulia," ucap Sambo.

Kemudian, hakim lanjut menanyakan apakah Sambo mengetahui hasil uji tes kebohongan yang ia jalani. Sambo menyebut hasil uji tes kebohongan menyatakan dirinya tidak jujur soal menembak Brigadir Yosua.

"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?," cecar hakim.

"Sudah," singkat Sambo.

"Apa?," tanya hakim

"Tidak jujur," sambung Sambo.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com