Liputan6.com, Jakarta - Pekerja Rumah Tangga (PRT) disiksa oleh satu keluarga gegara hal sepele. Majikan emosi karena korban SKH (23) mengenakan celana dalam miliknya. Dibantu lima orang PRT, korban dianiaya tanpa ampun sejak Juli 2022 hingga 7 Desember 2022 di salah satu unit Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, pihaknya memeriksa sejumlah orang sebagai saksi termasuk menggali keterangan dari delapan tersangka guna mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang PRT.
"Kasus ini berawal dari adanya keterangan yang diberikan korban kepada penyidik dan juga hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa di bulan Juli 2022 ini korban ketahuan oleh saudari MK menggunakan celana dalam miliknya sehingga saudari MK ini marah besar pada korban," kata Zulpan saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Zulpan merinci peran-peran dari delapan orang tersangka. Dimulai dari pasangan suami-istri SK (68) dan MK (64).
"Perannya SK adalah membeli borgol dan rantai. Kemudian MK menampar, mencakar memerintah para PRT yang lain yang berjumlah lima orang untuk memborgol, rantai, merendam kaki korban dengan air panas dan garam," jelas Zulpan.
Zulpan membeberkan peran anak tersangka insial JS (31) beserta lima orang PRT. Adapun, JS perannya memborgol dan memukul korban. Sementara itu, peran PRT inisial Y (35) perannya memukul dengan besi, menendang, memborgol, merantai dan menyuapi korban dengan cabai.
Kemudian, peran ST (25) memukul menendang, menampar, membantu merantai korban.
Berikutnya, peran PA (19) memukul dan merantai. Selanjutnya, peran IY (38) perannya menampar, menendang, membantu merantai membawakan ember berisi air panas. Sedangkan peran O (48) melempar dan memukul korban.
.
Abadikan Penganiayaan
Bahkan, para tersangka selalu mengabadikan penganiayaan menggunakan telepon genggam.
"Ini sudah kita sita semua handphonenya. Kita temukan gambar-gambar dan juga video pada saat korban dilakukan kekerasan oleh para tersangka," ujar dia.
Dalam kasus ini, Zulpan menerangkan turut diperkuat dengan hasil visum dari rumah sakit. Di antarnya ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala.
"Lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Jaringan bibir atas leher, payudara, perut, tangan kanan dan kiri. Luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi kemudian luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan sehingga Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat dalam rangka penegakan hukum secara terukur tentunya," ujar dia
Advertisement