Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkap tindakan kejam satu keluarga yang menyiksa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Pemalang, Jawa Tengah inisial SKH (23). Selain dianiaya, korban pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan kotoran sendiri.
Penganiayaan dialami oleh SKH (23) terjadi sejak Juli 2022 hingga 7 Desember 2022 di salah satu unit Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
Zulpan merinci identitas tersangka yakni pasangan suami-istri dan anak inisial SK (68), MK (64) dan JS (31) serta lima orang PRT yang terlibat dalam kasus ini yakni Y (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan O (48).
"MK juga pernah menyuruh korban untuk memakan kotoran hewan dan korban," kata dia saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).
Zulpan mengatakan, korban sering mengalami kekerasan secara fisik. Misalnya pada 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Korban ketika itu sedang memasak air panas. Tiba-tiba, MK menyiramkan air panas ke kaki korban hingga mengenai telapak kaki dan lutut.
Zulpan menerangkan, MK memukul kepala dan menampar korban. Pun demikian dengan SK.
PRT Lain Turut Menganiaya
Zulpan menyebut, sebatang rokok yang masih menyala juga pernah disundutkan pada korban. Tak cuma itu, SK juga menusukkan jarum suntik yang dipanaskan ke tangan korban.
Sementara itu, kelima orang PRT turut menganiaya korban ada yang mengikat tangan, memborgol, merantai dan sebagainya.
Aksi penganiayaan terekam dalam kamera CCTV. Sebanyak 1 unit DVR CCTV di Apartemen Simprug Indah LT 12 unit 1 disita sebagai barang bukti.
"Dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaimana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," ujar dia.
Zulpan mengatakan, bahkan mereka juga memvideokan penganiayaan menggunakan telepon genggam.
"Ini sudah kita semua handphone. Kita temukan gambar-gambar dan juga video pada saat korban dilakukan kekerasan oleh para tersangka," ujar dia.
Zulpan menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan sehingga Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat dalam rangka penegakan hukum secara terukur tentunya," ujar dia.
Advertisement
Delapan Pelaku Penganiaya PRT di Apartemen Jaksel Ditangkap
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23) di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Penangkapan para pelaku penganiayaan ART tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (12/12/2022).Â
Hengki mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat 9 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya, dan lima PRT lainnya.
Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
"Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.