Sukses

Polisi Sebut Majikan Penganiaya PRT di Jakarta Selatan Juragan Kos-kosan

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dua diantaranya adalah pasangan suami-istri, SK (68) dan MK (64).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap sosok dua penganiaya merupakan juragan kos-kosan.

Bersama anak, dan 6 PRT termasuk korban tinggal di sebuah unit Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Latar belakang majikan ini mereka punya bisnis kos-kosan dari bisnis itu menghidupi keluarganya," kata Zulpan saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).

Zulpan menerangkan, seorang majikan inisial MK murka usai mengetahui celana dalam dipakai oleh PRT inisial SKH (23).

Dibantu suami, anak dan lima pembantu menganiaya korban hingga mengakibatkan luka cukup parah.

"Mereka memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul. Ada di sini yang disita ulekan ini gunanya untuk membuat sambel kemudian sambel itu dimakan paksa ke korban," ujar dia.

Zulpan menerangkan, pihaknya telah memeriksa lima orang PRT yang terlibat dalam penganiayaan. Hasil pemeriksaan, awalnya mereka disuruh majikan.

"Kemudian menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri dengan memukul hingga tidak berdaya sehingga jadi kebiasaan yang tindakannya tidak dapat dibenarkan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terekam CCTV

Aksi penganiayaan terekam dalam kamera CCTV. Sebanyak 1 unit DVR CCTV di Apartemen Simprug Indah LT 12 unit 1 disita sebagai barang bukti.

"Dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaimana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," ujar dia.

Zulpan mengatakan, bahkan mereka juga memvideokan penganiayaan menggunakan telepon genggam.

"Ini sudah kita semua handphone. Kita temukan gambar-gambar dan juga video pada saat korban dilakukan kekerasan oleh para tersangka," ujar dia.

Zulpan menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan sehingga Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat dalam rangka penegakan hukum secara terukur tentunya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.