Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memastikan, sejumlah partai politik (parpol) tetap menggunakan nomor urut lama untuk Pemilu 2024. Hal itu disampaikannya saat acara pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
"Tetap menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya," tutur Hasyim di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga
Secara runut, Hasyim menyebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap dengan nomor urut 1, Partai Gerindra nomor urut 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 3, Partai Golkar nomor urut 4, Partai Nasdem nomor urut 5, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8, Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12, dan Partai Demokrat nomor urut 14.
Advertisement
"PPP sebelumnya nomor urut 10 dan menyerahkan undian baru kepada KPU," kata Hasyim.
Sementara itu, KPU resmi mengumumkan 17 partai politik atau Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan usai rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Adapun partai yang dimaksud adalah PDIP, PKS, Perindo, Nasdem, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Demokrat, Partai Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, dan Partai Buruh.
Partai Ummat Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024
KPU melangsungkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024, sekaligus menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam momen tersebut Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik non parlemen atau partai baru yang gagal maju menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam rapat, Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka data bahwa Partai Ummat hanya memenuhi syarat 12 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah.
"Kesimpulan tidak memenuhi syarat," tutur pimpinan KPU Provinsi NTT di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Sama halnya dengan NTT, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga membeberkan bahwa dari syarat minimal 11 wilayah, Partai Ummat hanya memenuhi syarat di 1 wilayah.
Advertisement
Nyatakan Keberatan
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil tidak memenuhi syarat di dua provinsi tersebut.
"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini, atau mekanismenya seperti apa?," tanya Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasyim pun meminta pihak Partai Ummat melayangkan surat keberatan secara tertulis kepada KPU.
"Terima kasih Mas Nazaruddin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan kami sampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," jawab Nazaruddin.
Untuk dapat menjadi peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.