Sukses

Infografis Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu

Perppu Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di ibu kota negara atau IKN dan di empat daerah otonomi baru atau DOB hasil pemekaran Papua. Selain itu, pelaksanaan kampanye tetap selama 75 hari sesuai dengan kesepakatan awal.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu. Perppu Pemilu ini ditandatangani Jokowi dan langsung diundangkan pada Senin 12 Desember 2022.

"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atau Dirjen Polpum Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Bahtiar, Selasa 13 Desember 2022.

Bahtiar merinci, keempat DOB itu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Dia menambahkan, perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik atau parpol calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Contohnya, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap parpol untuk Pemilu 2024. "Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," Bahtiar menjelaskan

Adapun Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Kemenko Polhukam memastikan tidak ada yang berubah dengan masa kampanye untuk daftar calon tetap (DCT) bagi calon anggota legislatif di DPR. Termasuk DPD, DPRD dan calon wakil presiden dan calon wakil presiden. "Pelaksanaan kampanye tetap selama 75 hari sesuai dengan kesepakatan awal dan dilaksanakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres,” tulis Kemenko Polhukam.

Apa saja poin penting dan perubahan di Perppu Pemilu? Bagaimana ragam tanggapan penerbitan Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu

3 dari 4 halaman

Infografis Poin-Poin Penting dan Perubahan di Perppu Pemilu

4 dari 4 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Penerbitan Perppu Pemilu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.