Sukses

Berlaku untuk Pelat Ganjil, Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Desember 2022

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta ini berlaku setiap hari kerja. Aturan tersebut diterapkan dalam dua sesi yakni pagi dan sore di 26 titik jalan ibu kota.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan lewat skema ganjil genap hari ini berlaku untuk roda empat bepelat ganjil. Ada 26 titik kawasan ganjil genap Jakarta yang bebas dilintasi kendaraan dengan pelat ganjil pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Sementara, kendaraan roda empat yang bernomor pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain untuk sampai ke tujuan.

Berlaku setiap hari kerja, jam operasi ganjil genap Jakarta terbagi dalam sesi yakni pagi dan sore. Adapun jadwal pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian berlanjut sore yang dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan untuk akhir pekan, seperti Sabtu dan Minggu kebijakan ganjil genap ditiadakan. Begitu pun dengan hari libur nasional, semua kendaraan baik bernomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil genap saat ini setelah ada penambahan 13 titik baru, sehingga totalnya menjadi 26 lokasi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota.

Adapun perluasan tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Berikut ke-26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang hari ini, Kamis berlaku untuk pelat ganjil: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

 

2 dari 3 halaman

Pengecualian

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

3 dari 3 halaman

Sanksi Tilang

Sementara itu, terkait sanksi tilang, terhitung mulai Senin, 13 Juni 2022, penindakan tilang untuk 13 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku. 

Sedangkan 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.

"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh kawasan ini kita laksanakan penindakan," jelas Sambodo.

Lantas, bagaimana dengan penerapan ganjil genap di lokasi wisata di DKI Jakarta? 

Tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja, penerapan ganjil genap tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.