Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kuswanto menanggapi soal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang menetapkan batas usia maksimal PJLP 56 tahun.
Terkait hal itu, Asep mengatakan pihaknya bakal membahasnya di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, Asep mengaku tak dapat berbuat banyak mengingat Kepgub telah diterbitkan.
"Terkait hal itu, hari ini sedang kami rapatkan di tingkat Pemprov. Tapi memang ini sudah merupakan Kepgub, kami SKPD menjalankan Kepgub dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Pemprov DKI," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Advertisement
Asep menjelaskan, pembahasan antar seluruh jajaran Pemprov DKI terkait diperlukan. Pasalnya, banyak PJLP di dinas terkait yang usianya 56 tahun. Sehingga, apabila Kepgub diterapkan akan banyak petugas PJLP yang terdampak.
"Makanya, dibahas apakah tetap diberlakukan atau tidak, kita tunggu hasilnya," kata dia.
Menurut Asep apabila Kepgub diterapkan, akan ada 500 hingga 600 PJLP yang terdampak. Dia mengatakan, jumlah itu luar biasa banyak, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan PJLP di DLH DKI.
"Di Dinas LH sendiri paling enggak ada 500-600 PJLP yang usianya lebih 56 tahun. Jadi luar biasa jumlahnya, mungkin menimbulkan keresahan. Tapi aturan berlaku di semua dinas," jelas dia.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan aturan mengenai batas usia PJLP sudah pernah dibicarakan sejak 2-3 tahun lalu, namun aturan tersebut ditunda penetapannya.
"Tapi memang soal aturan itu sudah sejak 2-3 tahun baru, memang seharusnya sudah menjadi pengingat buat PJLP bahwa pekerjaan itu ada batasnya," kata dia.
Heru Budi Tetapkan Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 Tahun.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pada Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP 18 tahun. Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.
"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip Rabu (14/12/2022).
Terbitnya Kepgub ini artinya Heru Budi menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang tidak ada dalam Pergub sebelumnya.
Pasalnya, atauran pembatasan usia tidak ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.
Peraturan pembatasan usia PJLP pun tak tertera dalam Pergub 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 tahun 2016 tentang Pengelolaan PJLP yang diteken Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ruang lingkup PJLP meliputi Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain diantaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.
Advertisement
Penjelasan Pj Sekda DKI soal Kepgub yang Tetapkan Usia PJLP Maksimal 56 Tahun
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto menanggapi soal penetapan batas usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Diketahui, Heru Budi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu menetapkan batas usia minimal PJLP 18 tahun dan batas maksimal PJLP 56 tahun. Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.
Uus menjelaskan bahwa penetapan batas usia di Kepgub tersebut merujuk pada aturan yang jelas. Dia memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti aturan yang dimaksud.
Pada Kepgub itu, Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaran Barang/Jasa Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
Perpres tersebut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
"Ya kan sudah ada aturannya, nanti kita ikutin aturan yang ada," kata Uus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Lebih lanjut, Uus menyebut adanya pembatasan usia juga merujuk pada peraturan Ketenagakerjaan yang disusun pemerintah pusat.
"Ya kalau pembatasan itu kan sesuai aturan, kalo semua mau sendiri-sendiri itu kan ya. InsyaAllah ini untuk kebaikan semua," ucapnya.