Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sahat diduga terlibat tindak pidana suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Sahat tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp Rp 10.700.966.004, atau Rp 10,7 miliar. Sahat melaporkan hartanya pada Maret 2021.
Baca Juga
Dalam laman tersebut Politikus senior Partai Golkar itu tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya dan Jakarta Timur dengan nilai Rp 7.475.000.000.
Advertisement
Sementara harta bergerak yang dia laporkan yakni Toyota Velfire tahun 2015 seharga Rp 600 juta, Toyota Voxy tahun 2018 senilai Rp 430 juta, dan Mercedes Benz E250 tahun 2016 senilai Rp 700 juta. Jadi nilai kendaraan yang dia miliki sebesar Rp 1.730.000.000.
Sedangkan kas dan setara kas senilai Rp 1.495.966.004. Dia tercatat tak memiliki utang. Jadi hartanya senilai Rp 10.700.966.004.
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat.
"KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Â
Ditangkap pada Rabu, 14 Desember 2022
Firli menyebut Sahat Tua diamankan tim penindakan sekitar pukul 20.24 WIB, pada Rabu, 14 Desember 2022. Kini Sahat masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan. Bersama Sahat, tim penindakan juga mengamankan tiga orang lain di antaranya staf DPRD Jatim dan pihak swasta.
Selain itu, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang.
"KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penindakan untuk menyelesaikan pekerjaannya.
"Sementara ini penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan, mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umum setelah selesai proses pemeriksaan," kata Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.
Â
Advertisement