Sukses

AJI dan LBH Pers Desak Pemerintah Setop Susupi Intel ke Institusi Media

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam pemerintah yang menyusupkan intel ke institusi media.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam pemerintah yang menyusupkan intel ke institusi media. Hal itu menjadi sorotan usai seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, pada Senin, 12 Desember 2022.

"AJI menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia," tutur Ketua AJI Indonesia, Sasmito, dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Diketahui bahwa Kabid Humas Polda Jawa Tengah telah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor pada salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya. Bersamaan dengan itu, dia bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora.

Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," jelas Sasmito.

Selain itu, lanjutnya, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan aktivitas kerja. Dengan menyusupkan anggota ke media, kepolisian telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

Penyusupan itu juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi, 'Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.' Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

"Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara," kata Sasmito.

 

2 dari 2 halaman

Timbulkan Ketidakpercayaan Publik ke Pers

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menambahkan, lolosnya anggota Polri sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum.

"AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," tukas Ade.

Pihaknya juga mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga dinilai perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

"Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri," ujarnya.

AJI Indonesia dan LBH Pers turut mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif serta kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

"Kami mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan," Ade menandaskan.

Â