Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Terdakwa Irfan Widyanto perihal adanya sosok pebisnis bernama Indra yang turut membayarkan biaya tagihan pergantian DVR CCTV sekitar komplek rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Cecaran itu berawal dari ketika Irfan menjelaskan setelah mengambil DVR CCTV dan kemudian menelepon pengusaha CCTV bernama Afung untuk memesan dan mengganti CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
"Saya dirangkul diarahkan untuk mengambil CCTV, DVR-nya di depan gapura. Setelah berpisah dengan Pak Agus saya pindah ke kompleks saya ketemu Pak Chuck di depan rumah Pak Sambo," kata Irfan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Advertisement
"Pas ketemu Pak Chuck mau kemana 'diperintah untuk ngamanin CCTV. Saya keluar Komplek Polri saya nunggu di car wash untuk menghubungi Afung dan CCTV," tambah dia.
Setelah proses pergantian DVR CCTV selesai, JPU lantas mengarahkan pertanyaan untuk menggali proses pembayaran yang dilakukan Irfan terhadap jasa Afung untuk mengganti barang tersebut.
"Setelah diantar ke Chuck, Afung pulang dibayar tidak?" tanya jaksa.
"Saya bayar," jawab Irfan.
"Pakai uang siapa?" tanya jaksa.
"Pakai uang teman saya," jawab Irfan.
"Siapa namanya?" tanya jaksa.
"Indra," jawab Irfan.
"Kenapa pakai uang teman saudara?" tanya jaksa.
"Karena saat itu saya tidak bawa cash," jawab Irfan.
"Jadi transfer ke Afung pakai nama Indra?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Irfan.
Pembayaran CCTV Atas Nama Indra
Dari pengakuan Irfan selaku Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan jika pembayaran kepada Afung memakai uang teman bernama Indra.
Sontak membuat JPU penasaran terhadap sosok teman Irfan tersebut yang turut meminjamkan uang untuk biaya pergantian CCTV.
"Teman apa itu? Siapa itu? Soalnya saudara yang pesan, teman saudara yang bayar, kenapa kalau pembayaran kenapa saudara tidak lapor Acay (Ari Cahya) bahwa saudara tidak punya uang? Teman apa ini yang bayar ini?" cecar jaksa.
"Teman aja pak," jawab Irfan.
"Anggota polisi bukan?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Irfan.
"Tahu alamatnya di mana?" tanya jaksa."Tidak," jawab Irfan.
Tak berhenti disitu, JPU pun kembali mencecar Irfan, karena merasa heran dengan pengakuan tidak mengetahui alamat temannya namun rela meminjamkan uang Rp3 juta untuk biaya ganti DVR CCTV.
"Teman tidak tahu alamatnya kok percaya bayar Rp 3 juta ini kan agak menggelitik ini saudara yang pesan tapi bukan saudara yang bayar, orang lain pakai m-banking menurut keterangan Afung?" cecar jaksa.
"Siap kan nanti kan saya ganti," jawab Irfan.
"Bukan masalah ganti apa tidak, nanti ditanya lagi mana betul tidak saudara buktinya kan susah, kenapa harus dia, teman itu anggota Polri atau apa pekerjaannya?" tanya jaksa.
Advertisement
Jaksa Tegur Irfan Widyanto
Pada saat inilah, JPU menegur Irfan lantaran dianggap 'Cengengesan' dengan ketawa ketika menjelaskan pekerjaan dari temannya yang bernama Indra. Dimana terungkap jika nama tersebut adalah Indra Wijaya.
"Pekerjaannya bisnis aja Pak ha-ha-ha, teman saja pak," jawab Irfan.
"Jangan ketawa ini menggelitik lho," kata jaksa.
"Siap," jawab Irfan.
"Jangan ketawa-ketawa, kan saudara bisa telepon Acay, Ndan uang saya tidak ada bagaimana pembayaran. Inisiatif siapa? Kenapa saudara menghubungi Indra Wijaya?" tanya jaksa.
"Inisiatif saya," jawab Irfan.
"Pekerjaannya apa?" tanya jaksa.
"Bisnis," jawab Irfan.
"Saudara tidak tahu alamatnya? Saudara punya teman bayar tapi tidak alamatnya, baik," kata jaksa.
"Siap tidak tahu pak," ujar Irfan.
Sempat Diakui Afung
Sebelumnya, Penyedia jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung memberikan kesaksian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kesaksian, Afung menyebut nama seseorang bernama Indra yang disebut-sebut menyetorkan uang ke rekening sebagai biaya pergantian DVR CCTV.
Afung menjelaskan, AKP Irfan Widyanto menghubungi lewat sambungan telepon untuk mengganti DVR CCTV. Posisi Afung saat itu sedang mengerjakan pemasangan kabel di suatu tempat.
"Kemudian saudara ganti," tanya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11) lalu.
"Iya ganti yang mulia," jawab Afung.
Afung kemudian membongkar dan memasang DVR seperti semula. Sementara itu, DVR CCTV yang lama diberikan kepada AKP Irfan Widyanto.
"Ya sudah saya kedepan Irfan Widyanto menemani saya ke parkiran mobil di depan lagi," ujar dia.
Afung mengatakan, ongkos pergantian semua total Rp3.550.000 termasuk biaya dua DVR CCTV. Afung mengatakan, Irfan Widyanto membayar melalui rekening.
"Sehabis itu dia (Irfan Widyanto) pakai m-bangking, harganya masuk walaupun namanya beda ya, saya enggak lihat nama tapi nominal benar ya sudah," ujar dia.
Hakim bertanya detail terkait rekening yang digunakan oleh Irfan Irfan Widyanto ketika mentransferkan uang.
"Namanya siapa," tanya Hakim
"Atas nama Indra," jawab Afung yang mengaku tak tahu-mengetahui sosoknya. Pasalnya, kata Afung, begitu nominal yang dibayarkan sesuai dengan tagihan tak menjadi masalah.
"Saya tidak tahu (Indra) siapa. Ya transaksi masuk selesai saya pulang yang mulia," ujar dia.
Â
Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement