Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengajak masyarakat ikut mengawasi pengguna plat nomor RF. Menurut dia, tidak ada perlakuan istimewa antara kendaraan plat RF dengan plat kendaraan plat hitam lain.
"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan pelanggaran itu. Mereka sama RF itu hanya digunakan plat nya saja," kata Latif di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga
Latif menerangkan, kendaraan plat nomor RF tak kebal hukum. Hak dan kewajiban, kata dia sama seperti plat nomor pada umumnya.
Advertisement
"Tidak ada bedanya. Haknya sama, dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia. Itu nopol khusus digunakan," ujar dia.
Lebih lanjut, Latif menerangkan pihaknya telah mengantongi data pengguna plat RF yang melanggar peraturan lalu lintas. Adapun, jenis pelanggaran paling banyak ditemui ialah menggunakan bahu jalan.
"Kami menghimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency. Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran selalu," ujar dia.
Latif menerangkan, penggunaan plat RF diatur dalam Peraturan Kapolri. Biasa, plat RF digunakan oleh pejabat esselon I sampai dengan esselon III.
"Esselon I, II, III mengajukan boleh. Ini yang mengajukan adalah persyaratannya itu dari instansi terkait," ujar dia.
Plat RF Bisa Digunakan Masyarakat Umum
Selain untuk pejabat negara, plat RF juga bisa digunakan untuk masyarakat umum. Ada persyaratan bagi permohonan plat RF.
"Kalau sipil ada rekomendasi intel, kami tinggal menerbitkan. Lalu lintas kan sebenarnya tinggal menerbitkan, setelah ada rekomendasi bisa kami terbitkan. Begitu juga setelah dari kepolisian sendiri, dari Bidang Propam ada rekomendasi, kami yang menerbitkan," ujar dia.
Advertisement