Sukses

Sidang KSP Indosurya, Ahli Sebut Penghimpunan Dana Koperasi Sah Meski Lewat Marketing

Penasihat hukum Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Agus Widyantoro sebagai saksi ahli bidang Perkoperasian dalam sidang lanjutan perkara KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Agus Widyantoro sebagai saksi ahli bidang Perkoperasian dalam sidang lanjutan perkara KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dalam Keterangannya, Agus menyatakan suatu koperasi melakukan penghimpunan dana yang sudah mempunyai izin dari instansi terkait dalam hal ini izin pendirian koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah sah dan tidak melanggar hukum.

Agus berpendapat, suatu perjanjian termasuk mengenai penghimpunan dana sah menurut hukum meskipun dilakukan melalui bagian pemasaran atau marketing.

"Boleh saja, kalau melalui marketing, asal memang memenuhi syarat jadi calon anggota," ujar Agus dalam kesaksiannya di PN Jakbar, Jumat (16/12/2022).

Bahkan menurut Agus suatu penghimpunan dana sah dilakukan meskipun dilakukan melalui daring.

"Dalam konteks kekinian tidak harus tatap muka, secara eletronik bisa," kata dia.

"Tapi itu sah?" Tanya hakim.

"Sah. Bahkan kalau terjadi wanprestasi digugat ke pengadilan, perjanjian itu sah," jawabnya.

2 dari 2 halaman

Tak Harus Ada Izin OJK

Dalam sidang yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Winarno yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan jika proses penghimpunan dana suatu koperasi tidak harus mendapat ijin dari Bank Indonesia atau saat ini ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Perbankan yang berbunyi, 'Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri,'.

"Ini menunjukkan ada lembaga lain yang punya kegiatan yang bukan bank, apabila bukan maka ketentuan pasal 16 tidak berlaku, maka tidak perlu ijin OJK. Apabila tidak dalam bentuk bank umum atau perkreditan rakyat, melakukan simpan pinjam maka tunduk pada UU Perkoperasian," kata dia.

Usai sidang, Penasihat Hukum Henry, Waldus Situmorang dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan menyatakan kedua ahli yang dihadirkan semakin menguatkan argumentasi pihaknya jika pengumpulan dana KSP Indosurya sah menurut hukum.

"Ini kan berarti KSP Indosurya itu legal, punya izin, dan pengumpulan dana yang dilakukan pun memang sah," pungkasnya.