Sukses

UU KUHP Batalkan Seluruh Perda Terkait Perzinaan Kecuali di Aceh

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan, berlakunya pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat seluruh peraturan daerah (perda) tentang zina tidak berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan, berlakunya pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat seluruh peraturan daerah (perda) tentang zina tidak berlaku.

Namun, pemerintah membuat pengecualian di daerah Aceh.

Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra menjelaskan, Aceh merupakan daerah khusus. Jadi Perda yang dibuat pemda Aceh masih berlaku meski ada UU KUHP.

"Itu kan kekhususan ya, seperti Aceh kan ada undang-undang khusus ya, jadi tetap berlaku seperti itu," kata Dhahana ditemui di Poltekim Kemenkumham, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, Provinsi Aceh memiliki landasan undang-undang khusus terkait perzinaan. Pemerintah menghormati peraturan di daerah Aceh.

"Kalau Aceh menang ada landasan undang undang khusus dia, tapi kalau yang lain kan enggak ada kekhususan ya," kata Dhahana.

Dia menambahkan, bahwa daerah lain tidak ada kekhususan seperti Aceh. Maka, daerah-daerah lain tetap mengacu pada UU KUHP.

"Sepanjang tidak ada undang undang khusus mengatur kewenangan bagi Pemda mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam peraturan daerah sepanjang tidak ada, maka KUHP, tapi contoh Aceh, Aceh kan ada tuh dia punya kekhususan ya kita hormati lah undang undangnya," jelas Dhahana.

 

2 dari 2 halaman

Perzinaan di KUHP

Draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat sejumlah aturan baru. Salah satunya mengenai perzinaan. Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Dikutip dari draf RKUHP yang diterima merdeka.com, pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.

Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.

 

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com