Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai kegiatan safari politik Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim menyatakan hal tersebut bukan sikap resmi Bawaslu melainkan oknum saja.
Baca Juga
“Pertama pernyataan diatas adalah pernyataan oknum Bawaslu, bukan pernyataan Bawaslu secara kelembagaan. Di awal sudah dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan perUU-an yg dilanggar. Kalau dikatakan melanggar etika, etika yang mana?,” kata Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Advertisement
Dia mencontohkan tokoh lain yang sudah terang-terangan memasang baliho capres dan menyatakan diir maju namun tidak disebut Bawaslu melanggar etika.
“Apakah pemasangan beratus baliho dan alat peraga lain yang sudah dilakukan oleh sejumlah bakal calon presiden, juga tokoh yang nyata menyatakan dirinya calon presiden tidak melanggar etika? Mengapa Bawaslu tidak memberi komentar yang sama sebagai pelanggaran etika?,” jelas Hermawi.
Dia menyebut apa yang dilakukan Anies dalam dafari politiknya justru dijamin Undang-Undang. “Apa yang dilakukan oleh Anis dalam sejumlah perjalanan ke daerah justru dalam rangka membangun komunikasi politik dengan rakyat, silahturahmi, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPP NasDem Willy Aditya menegaskan bahwa kampanye memang belum dimulai sehingga tak ada istilah mencuri start.
“Start nya belum ada apanya yg dicuri, ibarat kata nih, kick off aja belum gimana ada pelanggaran. Yang dilakukan ini adalah pendidikan politik oleh Nasdem kepada publik,” ucapnya.
Dinilai Tidak Etis
Sebelumnya, Bawaslu RI menilai kegiatan safari politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai seperti yang dilakukan Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis.
"Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Puadi menyampaikan Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu.
Dengan demikian, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu," ucap Puadi yang dikutip dari Antara.
Dia menambahkan safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung.
Maka, tindakan para calon yang hendak mensosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Advertisement
Diwajibkan untuk Memberikan Pendidikan Politik
Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.
Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," ujar dia.