Liputan6.com, Jakarta - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan membeberkan lima arahan dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disampaikan Ferdy Sambo kala itu.
Lima arahan itu, diungkap Hendra ketika hadir sebagai saksi silang dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Berawal dari Hendra yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri bersama, Karo Provos Div Propam Polri, Benny Ali turut dipanggil untuk menghadap ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
"Cuma Pak Benny informasi sudah pernah bertemu tapi informasinya pun tidak jelas. 'Yasudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat kadiv propam'," akui Hendra seraya tirukan arahan Kapolri saat menghadap.
"Tapi kan ini nanti jadi pertanyaan umum, apakah pelecehan seksual ini harus saya tanya ke pak FS. Karena kan ini masalahnya masalah sensitif, dilaporkan kepada Pak Benny kalau Pak FS juga mau menghadap ke pimpinan," sambung Hendra.
Usai menghadap dengan Kapolri, kata Hendra, ternyata Ferdy Sambo sudah menunggu di luar ruangan Staf Pribadi (Spri) Kapolri untuk selanjutnya dia masuk menghadap empat mata dengan Kapolri.
"Akhirnya (Sambo) ketika masuk, pimpinan memerintahkan 'Yaudah kalian berdua keluar dulu saya mau bicara sama Pak FS'. Karena kita masih takut dibutuhkan, kita masih tunggu di ruangan Spri pimpinan. Ketika disitu tidak lama Pak FS keluar 'nanti kita sama sama ke Biro Provos lagi'," ujar Hendra.
Mendapat Arahan di Ruang Pemeriksaan
Setibanya di Kantor Biro Provos, Hendra mengatakan jika saat ini telah ada Benny Ali dan Ferdy Sambo bersama saksi Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR di sebuah ruang pemeriksaan. Saat itu pula, Hendra mendapat lima arahan dari Ferdy Sambo.
"Disitu bicara kemudian beliau (Sambo) keluar barulah memberikan arahan. Setau saya arahannya ada 5, yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra.
"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan polri, pertanyaannya cuma satu 'Kamu nembak nggak Mbo? Saya jawab Tidak jenderal kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah'," lanjut Hendra tirukan arahan Sambo.
Advertisement
Beberkan Alasan Lain
Tidak cuman itu, Hendra membeberkan alasan lain yang disampaikan Sambo untuk membuat keyakinan anggota yang hadir dengan meminta penanganan kasus ditangani sesuai arahannya mulai dari pidana hingga etik.
"Kalau mau saya selesaikan kenapa harus rumah. Terus saya minta rekan-rekan ini untuk ditangani sesuai kejadian di TKP Duren Tiga dan tolong untuk masalah di Magelang tidak usah di tindak lanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan tapi kejadian di Magelang, jadi beda locus," terangnya.
"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal. Terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga di limpahkanlah ke biro paminal," tambah dia.
Usai mendapatkan arahan tersebut, Hendra menjelaskan dirinya langsung menghubungi Mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri, Agus Nurpatria. Alasannya, karena beberapa personil Paminal tengah melangsungkan tugas perekrutan akademi polisi (akpol) terkait masalah penelusuran mental kepribadian.
"Jadi saya perintahkan ke Pak Kombes Agus supaya segera siapkan administrasi terhadap penyelidikan dan laksanakan perintahnya secara normatif dan objektif. Kemudian dari situ saya menunggu proses pelimpahan dari Biro Provos kemudian dilimpahkan ke kita dilakukan pendalaman keterangan," bebernya.
Proses Penyelidikan Dilakukan di Biro Paminal
Setelah itu, Hendra mengatakan sebagaimana arahan dari Ferdy Sambo untuk proses penyelidikan pada 9 Juli 2022, dilakukan di Biro Paminal termasuk tindak pidana yang diusut Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan ketiga saksi Bharada E, Bripka RR, dan Kuat.
"Pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik Jaksel di Biro Paminal saja mengingat ini kejadian 'Aib mbak mu supaya ga gaduh mungkin kalau di Polres nanti banyak orang tahu," jelas Hendra.
Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement