Sukses

Irfan Widyanto soal Perintah Amankan CCTV: Saya Tak Berdaya Lawan atau Tolak Perintah

Terdakwa Irfan Widyanto mengaku tak berdaya melawan perintah untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Irfan Widyanto mengaku tak berdaya melawan perintah untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Karena perintah itu disampaikan oleh atasan secara berjenjang.

"Saya tidak berdaya Yang Mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal (Agus Nurpatria)," kata Irfan saat tanggapi keterangan Hendra Kurniawan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Irfan menolak perintah yang diketahui ternyata perintah berjenjang dari atasannya Kanit 1 Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria.

Yang Mana ternyata perintah untuk mengamankan CCTV pada saat itu bermuara dari perintah Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kepada Karopaminal Divpropam Polri.

"Yang secara setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal (Hendra Kurniawan) maupun Kadiv Propam (Ferdy Sambo) yang saat itu masih aktif. Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal," jelas Irfan.

"Ditambahkan juga, saya datang kesana atas perintah langsung dari Kanit saya (Acay). Dimana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis," tambah Irfan.

Sehingga atas adanya perintah mengamankan CCTV yang dilakukan Irfan, seharusnya menjadi tanggung jawab dari atasannya yakni Acay. Termasuk soal masalah adakah surat izin (sprin) tertulis dalam penanganan kasus ini.

"Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya (Acay). Dengan kata lain, tanggung jawab saya kepada atau mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya yang mulia. kewenangan Sprin dan lain-lain yang mulia," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Sidang Terdakwa Irfan Widyanto

Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com