Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari bocoran kepemilikan aset hasil tindak pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menyelisiknya melalui dua pegawai The Capital Reseidence E Winda Subastian dan Ratih Desyani.
Keduanya diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis, 15 Desember 2022 di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Selain keduanya, KPK juga sejatinya memanggil dua pihak swasta David Haluk dan Julien Yumin Wonda. Keduanya mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik.
"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang," kata Ali.
Sebelumnya, KPK memastikan pihaknya bakal kembali memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Mangkuningrat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek APBD Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Nanti tentu akan dikirim kembali (surat pemanggilan kedua)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember kemarin.Â
Â
KPK Minta Arjad Rasjid Kooperatif
Arsjad Rasjid diketahui mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa, 13 Desember 2022.
Ali memastikan, saat panggilan pertama itu tim lembaga antirasuah sudah mengirimkan undangan pemeriksaan secara patut.
"Yang pasti info yang kami terima, surat panggilan sudah dikirim," kata Ali.
Namun Ali belum bisa memastikan kapan Arsjad Rasjid akan kembali dipanggil. Ali berharap saat pemanggilan kedua nanti Arjad Rasjid kooperatif terhadap proses hukum.
"Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dan Marketing PT Kapuk Naga Indah (Anak Perusahaan Agung Sedayu Group) Juliani Arinandi mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Arsjad Rasjid dan Juliani dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Keduanya tak memenuhi panggilan pada Selasa, 13 Desember 2022.
"Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Ketua Kadin) dan Juliani Arinandi (Marketing PT Kapuk Naga Indah (anak Perusahaan Agung Sedayu Group). Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 14 Desember.Â
Â
Advertisement
KPK Sempat Memanggil Pengacara Lukas Enembe
Sementara satu saksi, Manajemen The Groove Epicentrum Ita Sari Mutians S Abas alias Sesil diselisik terkait penggunaan aliran uang Lukas Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang LE," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Atas dugaan pengetahuan Aloysius itu maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius.
"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dan lainnya tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 22 November 2022.Â
Ali menyebut pihaknya mengerti dengan tugas, pokok, dan fungsi Aloysius Renwarin sebagai penasehat hukum Lukas Enembe. Namun, menurut Ali, seharusnya Aloysius yang merupakan seorang advokat bisa memberi contoh yang baik dalam proses penegakan hukum.
"Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum. Hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digaris bawahi, sebagai saksi. Artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini. di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain itu keliru besar," kata dia.
Â
Uang dan Emas Batangan Disita dari Rumah Gubernur
Dalam kasus ini, KPK menyita uang hingga emas batangan usai menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta, pada Rabu, 9 November 2022.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan menggunakan APBD Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 11 November 2022.Â
Ali menyebut, barang bukti itu disita untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Nantinya barang bukti ini akan dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka.
"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Advertisement