Sukses

Benarkan Kepemilikan Lahan Kampung Susun Bayam, Dispora DKI: Dalam Proses Inbreng

Fikri Hidayat membenarkan pernyataan PT Jakarta Propertindo (JakPro) soal status kepemilikan lahan Kampung Susun Bayam (KSB).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Fikri Hidayat membenarkan pernyataan PT Jakarta Propertindo (JakPro) soal status kepemilikan lahan Kampung Susun Bayam (KSB).

"Iya, betul. Itu kan kalau lahan keseluruhan 26 hektare yang punya Dispora. Sepanjang 23 hektare untuk bangun JIS, 3 hektare bangun ITF. Nah, untuk Kampung Bayam bagian dari 23 hektare," kata Fikri kepada wartawan, dikutip Jumat (16/12/2022).

Fikri menyampaikan bahwa tanah Kampung Susun Bayam tengah dalam proses Inbreng atau transaksi non tunai penyertaan modal dalam bentuk aset tanah yang nantinya diberikan kepada Badan Pembina (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni JakPro.

"Untuk tanahnya itu kan masih berproses di BP BUMD DKI Jakarta dalam langkah inbreng, istilahnya penyertaan modal berbentuk tanah," jelas Fikri.

Fikri menyebut bahwa nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menginbrengkan tanah seluas 23 hektare yang diatasnya berdiri hunian Kampung Susun Bayam kepada JakPro dengan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Dispora, lanjut Fikri belum bisa menyerahkan aset tanah kepemilikan Kampung Susun Bayam kepada JakPro karena masih menunggu proses persetujuan dari anggota dewan.

"Nah sampai sekarang persetujuan DPRD itu belum keluar, masih berproses. jadi kami Dispora ini sekarang masih mencatat sebagai aset kami," kata dia.

Sementara itu, JakPro mengaku telah bertemu dengan Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB.

VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif mengatakan hasil pertemuan dan konsultasi antara JakPro dan Dispora menyepakati bahwa pihak JakPro harus bersurat ke Dispora. JakPro pun telah bersurat ke Dispora dan saat ini tengah menunggu balasan surat dari Dispora.

 

2 dari 2 halaman

JakPro Belum Miliki Bukti Kepemilikan Gedung

Syachrial mengklaim dokumen balasan dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan JakPro agar dapat memproses perjanjian dengan warga calon penghuni KSB.

"Sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kaya Syachrial dalam keterangan resminya, Jumat (16/12/2022).

Lebih lanjut, Syachrial mengatakan Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung kendati pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September 2022 lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Oleh sebab itu, kata dia dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan bisa diterbitkan dan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB dapat diproses.

“Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” jelas Syachrial.