Sukses

Usut Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong, Polri Bakal Kerja Sama dengan KPK dan PPATK

Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya dimungkinkan bakal bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Aiptu (Purn) Ismail Bolong.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya dimungkinkan bakal bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Diketahui, dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur ini sebanyak tiga orang telah menjadi tersangka.

"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Kendati demikian, kerjasama itu bakal dilakukan apabila pihaknya menemukan adanya bukti-bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

"Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti, dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Lalu, saat disinggung apakah bakal membuka peluang untuk melibatkan dua lembaga di atas tersebut. Hal itu berdasarkan penyidik yang menanganinya.

"Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu," tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus tambang ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong ke kejaksaan. Diketahui, Ismail menjadi tersangka usai diperiksa pada Selasa (6/12) lalu.

"Statusnya naik pada penyidikan, dan saat ini sudah naik berkas tahap I sebagaimana ditetapkan JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

2 dari 2 halaman

Penyidik Bekerja Sesuai Fakta Hukum

Mengenai dugaan suap dalam kasus tambang ilegal itu, Dedi enggan menjawab gamblang. Dia menyebut, hingga kini penyidik sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sehingga, dirinya tidak ingin berandai-andai.

"(Dugaan suap seperti apa) Penyidik bekerja sesuai fakta hukum, jangan berandai-andai, fakta hukum seperti itu. Ismail bolong ditetapkan sebagai tersangka dan 3 lainnya dan menyita barbuk soal pidana itu," ujarnya.

"Jadi fokus itu dulu, kalau yang lain-lain jangan berandai-andai, nanti setelah tim penyidik sudah menetapkan peristiwa itu menjadi penyelidikan," sambungnya.

Saat kembali disinggung terkait aliran dana yang diterima Ismail Bolong, Dedi menegaskan, pihaknya tidak berandai-andai dalam perkara tersebut.

"Tidak berandai-andai saya bilang. Untuk saat ini penyidik menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka. Itu dulu, bukan terkait nanti masalah lain," tegasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com