Sukses

Klaim Hanya Jalankan Perintah, Irfan Widyanto Sebut Kombes Paminal Propam Menakutkan

Irfan Widyanto mengakui alasannya menjalankan perintah untuk mengamankan DVR CCTV karena mengetahui jika perintah itu datang dari Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Irfan Widyanto mengakui alasannya menjalankan perintah untuk mengamankan DVR CCTV semata-mata karena mengetahui jika perintah itu datang dari Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria.

Keterangan itu disampaikan Irfan saat menanggapi keterangan saksi Agus Nurpatria dalam kesaksian saat sidang menyatakan bahwa perintahnya hanya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal yang komandan pun menyadari bahwa, pangkat kombes banyak di Mabes," kata Irfan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Irfan pun menyatakan jika alasannya mematuhi perintah mengamankan CCTV karena melihat posisi dan pangkat Agus yang saat itu sebagai Komisaris Besar (Kombes) di Paminal Div Propam yang disegani dan ditakuti oleh anggota polisi lain.

"Namun kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum, itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ujar Irfan.

Meski tak dijelaskan menakutkan yang dimaksud terkait hal apa, tetapi Irfan malah seolah membalikan keadaan. Dengan posisi Agus Nurpatria yang juga tak berani menolak perintah dari Hendra Kurniawan kala itu menjabat Karo Paminal.

"Komandan saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari komandan," kata Irfan.

2 dari 2 halaman

Terdakwa Obstruction of Justice

Adapun tanggapan tersebut disampaikan Irfan selaku terdakwa dalam perkara obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J dengan saksi yang dihadirkan Agus Nurpatria.

Dimana Irfan dan Agus juga bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com