Sukses

Singgung Anies, Bawaslu dan Kemenag Larang Kampanye di Tempat Ibadah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada Capres Partai NasDem Anies Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid. Lagi pula belum ada penetapan calon presiden 2024 secara resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada Capres Partai NasDem Anies Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid. Lagi pula belum ada penetapan calon presiden 2024 secara resmi.

Imbauan ditegaskan oleh Bawaslu RI usai bertemu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan setelah Anies dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, pada Jumat (2/12) lalu.

"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya menghimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Jumat (16/12).

Totok mengatakan, meski saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk masjid diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.

Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang berstatus masih bakal calon presiden. Namun, bila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka Anies bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.

"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok.

2 dari 3 halaman

Bawaslu Bertemu Menag

Bawaslu RI bertemu dengan Menteri Yaqut Cholil membahas adanya masjid yang dijadikan tempat yang mengarah pada kampanye menjelang Pilpres 2024.

Menurut Totok, kampanye di tempat ibadah bukan hanya masalah politis. Melainkan subtantif yang harus dibicarakan bersama, tidak bisa oleh satu pihak.

"Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkap Totok.

3 dari 3 halaman

Tempat Ibadah Jangan Dijadikan Arena Politik

Totok menyatakan, ke depan Kemenag bersama sejumlah pihak akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Saat ini, Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah.

"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan kementerian agama republik indonesia berkaitan dengan tahun-tahun politik ini," pungkasnya.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com