Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara ihwal permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI). Menurut mereka, Pemerintah Indonesia harus mengintegrasikan jaminan hak-hak asasi manusia ke dalam kebijakan yang dikeluarkan, juga dalam implementasinya terhadap mereka yang kerap terabaikan.
“Prinsip Business and Human Rights terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) serta agensi di luar negeri atas tanggung jawab untuk menghormati (responsibility to respect) hak asasi manusia Pekerja Migran Indonesia harus diterapkan,” tulis Komnas HAM saat peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia ke-32 Tahun 2022, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (18/12/2022).
Komnas HAM mendorong, agar Pemerintah Indonesia mengatur dan menjamin hak mereka dalam mendapat bantuan hukum. Diketahui, hal ini merupakan bagian dari memperoleh keadilan dalam proses peradilan bagi setiap warga negara.
Advertisement
“Mendorong Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarnegaraan (stateless) di Malaysia dan membangun kerjasama strategis antar institusi negara yang memiliki kewenangan dalam menangani permasalahan pekerja migran,” jelas Komnas HAM.
Komnas HAM juga meminta, agar pemerintah bisa menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM.
Hal ini diyakini sebagai langkah pembenahan tata kelola permasalahan PMI secara komprehensif dalam menyiapkan, memantau, menindak pelanggar dan mengembangkan sistem pendataan PMI.
“Bangun konsistensi mekanisme kontrol (monitoring) terhadap implementasi aturan terkait PMI untuk melihat efektivitas implementasi aturan bagi perlindungan PMI, termasuk sistem monitoring atau pengawasan efektif terhadap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) dan agensi di luar negeri, atau majikan dan melaporkannya secara publik,” minta Komnas HAM.
Benahi Administrasi yang Bersifat Kedaruratan
Terakhir, Komnas HAM mencatat, pemerintah harus membenahi administratif yang bersifat kedaruratan, meningkatkan fasilitas pelayanan dan penghapusan berbagai bentuk penyelewengan dalam memberikan perlindungan PMI.
Hal ini guna meningkatkan kapasitas dalam memahami HAM, agar prinsip dan nilai-nilai HAM terintegrasi dalam setiap kegiatan yang dilakukan pelaksana kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Bangun standar kurikulum pendidikan pra migrasi yang berpersfektif HAM, metode pembelajaran yang partisipatif dan mekanisme kontrol yang memadai,” tutup Komnas HAM.
Advertisement