Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap untuk menghadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. Sidang terkait dengan gugatan sengketa yang dilayangkan partai tersebut kepada Bawaslu RI.
"KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/12/2022) seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga
Langkah tersebut, menurut Idham, merupakan wujud sikap KPU RI yang menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa KPU RI telah mengonsolidasikan gugatan tersebut dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.
Kedua KPU provinsi tersebut adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Yang kedua, KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Partai Ummat Lapor ke Bawaslu
Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana dalam kesempatan tersebut.
Lalu, usai melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu RI menetapkan sidang mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin 19 Desember 2022.
"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, menurut Denny, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024 di Bawaslu.
"Kami ajukan hari ini dan dalam keberatan kami paparkan dari dalilnya, ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja, dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti," kata Denny.
Advertisement
Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024, sekaligus menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam momen tersebut Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik non parlemen atau partai baru yang gagal maju menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam rapat, Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka data bahwa Partai Ummat hanya memenuhi syarat 12 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah.
"Kesimpulan tidak memenuhi syarat," tutur pimpinan KPU Provinsi NTT di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Sama halnya dengan NTT, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga membeberkan bahwa dari syarat minimal 11 wilayah, Partai Ummat hanya memenuhi syarat di 1 wilayah.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil tidak memenuhi syarat di dua provinsi tersebut.
"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini, atau mekanismenya seperti apa?" tanya Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasyim pun meminta pihak Partai Ummat melayangkan surat keberatan secara tertulis kepada KPU.
"Terima kasih Mas Nazaruddin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan kami sampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," jawab Hasyim.