Sukses

Berantas Makelar Kasus di MA, Yusril: Pemimpin Tak Boleh Angkat Bendera Putih

Yusril mengamini bahwa citra MA tengah merosot seiring munculnya putusan kontroversial dengan pertimbangan hukum yang ala kadarnya. Namun dia mengingatkan bahwa pemimpin tidak boleh pesimistis dalam memberantas markus di MA.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra mendukung pembenahan di Mahkamah Agung (MA) secara menyeluruh dan terus menerus. Dia mengingatkan, tidak boleh ada kata menyerah dari seorang pemimpin.

"Tidak boleh pemimpin itu angkat bendera putih, tidak boleh pemimpin itu menyerah. Pemimpin itu harus optimis. Jadi kita dukung Pak Ketua MA, jangan menyerah harus optimis," kata Yusril dalam keterangan diterima, seperti dikutip Senin (19/12/2022).

Dukungan Yusril diberikan terkait langkah Ketua MA, M Syarifuddin yang bertekad memberantas makelar kasus (markus) dan menegakkan kembali citra MA sebagai badan peradilan tertinggi negara. 

Pria yang kini berprofesi sebagai pengacara sekaligus Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengamini bahwa citra MA tengah merosot seiring munculnya putusan kontroversial dengan pertimbangan hukum yang ala kadarnya.

Yusril berpandangan, pertimbangan hukum putusan MA semestinya mendalam dan penuh nilai akademis dan filosofis. Sehingga, dapat menjadi bahan renungan dan rujukan. Namun kebanyakan pertimbangan dan putusan MA malah sebaliknya.

"Saya merumuskan argumentasi perkara menggunakan kerangka berpikir filsafat hukum dan teori ilmu hukum puluhan halaman. Tetapi dijawab dengan putusan dengan pertimbangan hukum dua tiga halaman yang sangat jauh dari kedalaman," kritik Yusril.

Hal itu kemudian diperparah dengan maraknya makelar kasus atau markus di lingkungan MA. Menurut dia, kehadiran markus disebabkan rendahnya integritas moral para pegawai dan hakim. Celakanya, para pegawai menjadi perantara untuk memuluskan keinginan pihak-pihak berperkara. 

“Para hakim yang lemah integritasnya, mudah sekali tergoda untuk memenangkan keinginan salah satu pihak yang berperkara. Tetapi pertimbangan putusannya janggal, bahkan aneh,” kritik Yusril lagi.

Karena itu, Yusril berpendapat, langkah Ketua MA M Syarifuddin untuk memberantas markus pantas didukung semua pihak. Kontrol internal terhadap jalannya peradilan memang harus ditingkatkan. Begitu juga kontrol eksternal dari Komisi Yudisial yang mengawasi etik dan prilaku hakim perlu ditingkatkan. 

“Hal lain yang sangat perlu diperhatikan adalah rekrutmen, mutasi  dan promosi jabatan hakim. Ini sepenuhnya kewenangan MA. Kalau rekrutmen, mutasi dan promosi hakim sudah sarat dengan suap-menyuap, jangan kita berharap pengadilan kita akan menjadi lebih baik," dia menutup. 

2 dari 2 halaman

Sederet Upaya Syarifuddin Berantas Markus di MA

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah dan terus berupaya mencegah makelar kasus (markus) dengan segala cara.

Hal ini meluruskan pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto yang sempat menyatakan angkat tangan soal memberantas makelar kasus (markus) di institusinya.

“Saya yakin tidak seperti itu maksudnya (angkat tangan alias menyerah). Maksudnya adalah kami sangat serius untuk terus melakukan perbaikan. Kasih kami waktu,” kata Syarifuddin dalam keterangan pers diterima, Jumat (16/12/2022).

Syarifuddin lalu merinci, sejumlah tindakan yang telah dilakukan jajaran petinggi MA untuk memberantas markus. Mulai dari membuat satuan tugas khusus (Satgasus) hingga mendisiplinkan pegawai dengan pengawasan di setiap kegiatan mereka.

"Satgasus mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA. Jam masuk, jam pulang, jam istirahat diawasi agar tidak ada lagi aparatur yang bertemu pihak-pihak berkepentingan dengan perkara," tegas Syarifuddin.

Syarifuddin menambahkan, seluruh ruang di Mahkamah Agung juga dilengkapi dengan CCTV yang dimonitor oleh Satgasus. Tidak hanya itu, Satgasus juga kerap bertindak sebagai mystery shopper atau seorang yang menjadi mata-mata, menyamar dalam menjalankan tugasnya memberantas markus.

“Mereka dilengkapi alat dalam melakukan penyamaran, bisa seperti klien yang minta tolong di MA maupun di pengadilan," rinci dia.

Syarifuddin menyebut, saat ini Satgasus berjumlah 36 orang dan masing-masing dari mereka sudah terkoneksi langsung dengan ruangan kontrol. Harapannya, tidak ada lagi pegawai internal yang coba melanggar dengan menjadi markus.

Tidak hanya memperkuat kerja pengawasan dari dalam, Syarifuddin memastikan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus disinergikan. Termasuk memantau dan melakukan penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Ke depan juga akan ada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) mandiri di MA yang ditempatkan di luar sehingga tamu tidak lagi masuk ke dalam gedung tempat hakim bekerja, saat ini sedang dibenahi," urai dia.

Syarifuddin optimistis, segala hal yang sedang dilakukan untuk perbaikan bisa berhasil dilakukan. Menurut dia, memberhentikan dan merotasi pegawai hingga mutasi besar-besaran adalah tanda keseriusan MA untuk melawan markus.

“Jadi ke depan tidak boleh ada pegawai terlalu lama menduduki jabatan. Maka rotasi akan dilakukan secara rutin dan berkala,” minta dia.

Syarifuddin mengimbau agar para hakim dan pegawai yang tetap konsisten dan berintegritas. Hal ini menjadi bagian dari gerakan perbaikan di lingkungan peradilan yang lebih baik di masa depan.

“Saya optimis semua ini membuahkan hasil. Saya juga meyakini masih sangat banyak hakim dan pegawai yang berintegritas yang tak bisa ditembus oleh markus,” dia menutup.