Sukses

Ahli Forensik di Sidang Ferdy Sambo Cs Sebut 6 Proyektil Menembus Tubuh Brigadir J

Ahli Forensik dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati Farah Primadani Karouw memberi keterangan dalam sidang lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta Ahli Forensik dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati Farah Primadani Karouw memberi keterangan dalam sidang lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo. Farah menyebut ada enam proyektil peluru yang menembus tubuh Brigadir J.

Lima terdakwa dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Farah perihal awal mula menerima jenazah Brigadir J pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Betul kami menerima atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Farah dalam kesaksiannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).

Dia menyebut, saat jenazah Brigadir J tiba di RS Polri Kramat Jati, dirinya tengah bertugas. Kemudian jenazah Brigadir J disimpan di ruang transit sambil menunggu surat dari tim penyidik.

Menurut dia, saat izin pemeriksaan forensik sudah keluar, dia mengaku menemukan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Menurut Farah, jenazah Yosua penuh dengan darah.

"Enam luka keluar ya. Berarti yang tembus enam?" tanya jaksa.

Farah pun membenarkan.

"Setelah kami buka kami menemukan luka tembak. Kami mengidentifikasi luka tembak masuk dan luka tembak keluar. Luka tembak tujuh masuk, serta enam buah luka tembak keluar," kata dia.

Farah mengungkap dari tujuh tembak itu terdapat satu proyektil yang bersarang di tubuh Brigadir J.

"Yang kami temukan bersarang di dada sisi kanan. Kami temukan sebuah proyektil saat autopsi," kata dia.

2 dari 2 halaman

5 Ahli

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (19/12/2022). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli.

"Betul (agenda pemeriksaan ahli)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Senin (19/12).

Hanya Bharada E yang tidak terlihat berada di ruang persidangan. Pada sidang sebelumnya, dia sempat dihadirkan secara virtual, Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Akan tetapi, Djuyamto belum bisa memastikan apakah Bharada E kembali dihadirkan secara virtual atau tidak. Karena, hal itu akan diputuskan nantinya oleh hakim.

"(Bharada E virtual) nanti majelis yang menentukan," ujar dia.

Ahli yang akan hadir dalam sidang hari ini yakni Ahli Forensik Farah P Karow dan Ade Firmansyah, ahli digital forensik Adi Setya, Ahli inafis Eko Wahyu Bintoro serta ahli Muhammad Mustofa.

Â