Sukses

Ahli Digital Forensik Sebut Ferdy Sambo Cs Buat Grup WhatsApp 3 Hari Usai Brigadir J Tewas

Ahli Digital Forensik Adi Setya mengungkap adanya grup percakapan WhatsApp yang di dalamnya berisi para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Digital Forensik Adi Setya mengungkap adanya grup percakapan WhatsApp yang di dalamnya berisi para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Di dalam (grup WhatsApp) ada terdakwa ini, lima orang?," tanya jaksa dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).

"Iya," kata Adi.

Jaksa kemudian bertanya apakah dalam grup tersebut terdapat percakapan antara satu sama lainnya. Adi menjawab tak ditemukan percakapan dalam grup tersebut.

"Sudah tidak ada," kata Adi.

Jaksa lantas bertanya kapan grup tersebut dibuat. Menurut Adi, grup itu dibuat pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah peristiwa tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.

"Grup ini dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 oleh akun WhatsApp dengan nama Ricky (Rizal) Wibowo," kata Adi.

Adi menyebut, Bharada E sempat berada dalam grup tersebut namun tak lama. Adi mengungkap grup tersebut diberi nama Duren Tiga.

"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WhatsApp atas nama Richard (Bharada E) masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari. Dia ditambahkan pada jam 5 pagi tanggal 11, kemudian diromve dari grup tersebut pada jam 8 tgl 11, jadi enggak sampai satu hari," kata Adi.

2 dari 2 halaman

Beberkan Anggota Grup Whatsapp

Kemudian, tim penasihat hukum Ricky Rizal bertanya lebih lanjut siapa saja yang masuk dalam grup tersebut. Adi menyebut, selain lima terdakwa, ada juga kontak atas nama Tuhan Yesus.

"Kontak WhatsApp atas nama Damson, yang berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden, kemudian kontak atas nama Diryanto, Om Kuat, SMD, kemudian atas nama Tuhan Yesus, Alfanzu, Sadam, atas nama Gusti Sejati. Berikutnya kontak atas nama Prayogi Iktara, atas nama AR 19, dan yang terakhir atas nama WTK46," kata Adi.

Kemudian tim penasihat hukum Ricky bertanya data tersebut didapat dari penelusuran telepon seluler milik siapa. Adi menjawabnya dari ponsel milik Bharada E.

"Barang bukti dengan nama Richard," kata Adi.