Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan etik terhadap seorang hakim yustisial usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Bertambahnya tersangka seorang hakim ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca Juga
"Dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial, setelah sebelumnya KPK telah juga menetapkan dua hakim agung (SD dan GS) serta dua hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka. Dengan demikian, hingga hari ini, total sudah lima orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, dalam keterangan resmi, Senin (19/12/2022).
Advertisement
Dia mengatakan, Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya.
"Untuk itu, Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK," ucap dia.
Miko mengatakan, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KY sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap.
"Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," imbuh Miko.
KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu hakim yustisial sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Ali belum bersedia merinci identitas hakim tersebut. Ali mengatakan, sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK era Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, identitas tersangka akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyidik. Ali berharap masyarakat turut membantu KPK dalam setiap penanganan perkara.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," kata Ali.
Â
Advertisement
Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka di KPK
Mahkamah Agung (MA) membenarkan salah satu hakim agung, yakni Gazalba Saleh, sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba Saleh dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jumat (11/10/2022).
Menurut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Andi menyatakan lembaganya akan kooperatif terhadap proses hukum.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," kata dia.
Terkait dengan status Gazalba Saleh sendiri, Andi menyatakan, Mahkamah Agung akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. "Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," dia menandasi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya bakal segera mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Firli usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Firli berjanji, dirinya akan menyampaikan apa yang saat ini masih menjadi kesimpangsiuran. Termasuk kasus yang menjerat Gazalba, apakah kasus baru atau pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Nanti saya sampaikan lengkap. Saya tidak mau mendahului," Firli menandaskan.
Â
Â
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com