Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pembunuhan terhadap pegawai toko buah berinisal R (31), akhirnya terungkap. Pelaku SP (27) yang juga karyawan toko buah, menghabisi nyawa korban karena sakit hati tak dipinjami uang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku SP berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban.
Baca Juga
"Setelah olah TKP (tempat kejadian perkara), kita periksa beberapa saksi dan menyesuaikan beberapa petunjuk, sidik jari, patahan kuku, dan lain-lain. Kemudian kita bisa mengindentifikasi bahwa salah satu saksi yang kita periksa sangat sesuai yaitu inisial SP. Kemudian kita mau lakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres, Senin (19/12/2022).
Advertisement
Salah satu hal yang memudahkan petugas mengetahui pelaku pembunuhan tersebut, yakni dari adanya luka di pipi kiri pelaku. Luka tersebut, identik dari patahan kuku korban.
"Jadi korban melawan saat dilakukan pembunuhan, dan berdasarkan pemeriksaan patahan kuku korban, identik dengan pelaku SP," jelasnya.
Adapun motifnya, pelaku mengaku kesal karena saat ingin meminjam uang sebesar Rp250.000 untuk menebus motor mertuanya yang digadai, namun korban tak memberikannya. Hal tersebut pun membuat pelaku gelap mata hingga tega membunuh korban.
"Saat tidak dipinjami, pelaku kembali ke kamarnya dan merenung sekitar 10 menit, apakah harus membunuh korban atau tidak, dan dia memutuskan untuk membunuh korban," tuturnya.
Pelaku pun lantas datang kembali ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam balsam. Saat korban tengah mencari balsam, pelaku langsung mencekik korban dan membanting korban ke kasur.
"Saat di kasur, pelaku menindih korban sambil mencekik dan membekap korban kurang lebih selama 10 menit, itu lah yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.
Pelaku Ambil Barang Milik Korban
Setelahnya, pelaku pun lantas mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti satu buah dompet milik korban, handphone, gelang emas kaki, dan gelang emas tangan kemudian menyembunyikannya di suatu tempat yang ditandai dengan karung.
"Namun, belum sempat mengambil, pelaku sudah diketahui oleh polisi usai pemeriksaan saksi karena pelaku ini juga pegawai dari Total Buah Segar yang baru bekerja 3 bulan, sementara korban ini kepala toko," ungkapnya.
Ia pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun.
Advertisement