Sukses

KPU Bantah Intervensi Hasil Verifikasi Faktual Parpol

KPU RI membantah dugaan jajarannya melakukan intervensi terhadap hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dugaan jajarannya melakukan intervensi terhadap hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Iya (KPU membantah), tidak ada (intervensi). Kalau pun ada titik yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin usai menghadiri mediasi pertama dengan Partai Ummat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12/2022), seperti dilansir Antara.

Afif mengatakan, jika memang ada persoalan tersebut di internal KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota, maka divisi hukum dan pengawasan KPU di setiap tingkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh jajaran terkait.

Sebelumnya, dugaan intervensi KPU pusat kepada anggota KPU di tingkat provinsi itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam konferensi pers secara daring, Minggu 18 Desember 2022.

Dalam kesempatan itu, koalisi masyarakat sipil tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan aduan serta informasi yang mereka terima, setidaknya ada 12 kabupaten dan kota serta tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, dalam konferensi pers itu, menjelaskan kronologi dugaan kecurangan tersebut.

Pada 5 November 2022, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten dan kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi. Lalu, pada 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten dan kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kemudian, praktik indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022, saat telah dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.

Saat itu, anggota KPU pusat mendesak KPU provinsi melalui panggilan video untuk mengubah status verifikasi partai politik tertentu, dari yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat. Namun, hal tersebut ditolak oleh KPU provinsi.

Dengan adanya penolakan tersebut, model intervensi kemudian diubah dengan cara Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno diduga memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi untuk melakukan hal serupa.

Bernad diduga memerintahkan pegawai operator Sipol di KPU kabupaten dan kota untuk mendatangi kantor KPU provinsi, kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik.

Dikabarkan pula Bernad sempat berkomunikasi melalui panggilan video untuk menginstruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak perintah itu. Bernad mengaku telah membantah dugaan tersebut.

2 dari 3 halaman

Jalani Mediasi dengan KPU, Partai Ummat Berharap Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024

Partai Ummat menjalani proses mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gugatan Partai Ummat kepada KPU yang tidak meloloskan partai berlogo bintang tersebut sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, pada mediasi pertama tidak ada titik temu antara Partai Ummat dengan KPU.

"Jadi tadi kita sudah melaksanakan mediasi, Partai Ummat menyampaikan harapan agar kita dapat menyepakati titik-titik temu, kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat, kemudian KPU sudah menyampaikan," kata Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, kepada wartawan, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12)

"Hari ini kita belum capai titik temu tersebut dan insyaallah kita akan lanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10.00 WIB," Lanjutnya.

Dia pun berharap agar mediasi kedua esok antara partainya dengan KPU dapat menemukan titik temu. Salah satunya, agar Partai Ummat dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kita sampaikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan pihaknya akan terus berusaha agar Partai Ummat dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

3 dari 3 halaman

Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024, sekaligus menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam momen tersebut Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik non parlemen atau partai baru yang gagal maju menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam rapat, Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka data bahwa Partai Ummat hanya memenuhi syarat 12 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah.

"Kesimpulan tidak memenuhi syarat," tutur pimpinan KPU Provinsi NTT di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sama halnya dengan NTT, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga membeberkan bahwa dari syarat minimal 11 wilayah, Partai Ummat hanya memenuhi syarat di 1 wilayah.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil tidak memenuhi syarat di dua provinsi tersebut.

"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini, atau mekanismenya seperti apa?" tanya Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasyim pun meminta pihak Partai Ummat melayangkan surat keberatan secara tertulis kepada KPU.

"Terima kasih Mas Nazaruddin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan kami sampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," jawab Hasyim.