Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 150 warga di Kabupaten Tangerang diberi tanggung jawab sebagai penghubung kewaspadaan dini terhadap kerawanan sosial di masyarakat dengan pemerintah daerah. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat tingkat kecamatan se-Kabupaten Tangerang itu merupakan bentuk respons Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai amanat Peraturan Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Forum ini dibentuk sebagai wadah dan jembatan bagi aspirasi masyarakat, kemudian juga kerawanan-kerawanan sosial yang ada di masyarakat. Sekaligus juga sebagai forum yang nantinya akan membina masyarakat kita," ujar Zaki, Selasa (20/12/2022).
Untuk itu, Zaki berharap pengurus dan anggota yang dikukuhkan bisa bekerja sama dan berkoordinasi secara aktif dengan seluruh stakeholder di masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan dibentuknya forum ini bisa bekerja sama dengan aparatur tingkat kecamatan, kabupaten maupun aparatur penegak sipil, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat," tuturnya.
Pemkab Tangerang telah melakukan pembekalan dan sosialisasi kepada Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di tingkat Kecamatan (FKDM-K).
"Diharapkan ancaman, tantangan, hambatan dalam penanganan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum dapat diantisipasi, serta ditanggulangi dengan lebih baik dan terkoordinasi," jelasnya.
10 Pelaku Curanmor di Tangerang Akhirnya Diringkus Polisi
Di sisi lain, sebanyak 10 pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan membawa senjata tajam ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku telah 100 kali beraksi di wilayah Banten dan Jakarta.
Sepuluh orang pelaku curanmor yang diringkus polisi itu terancam hukuman penjara 10 tahun karena kepemilikan senjata tajam dan pencurian sepeda motor.
"Para pelaku terancam pidana penjara sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara juncto pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara," terang Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Senin (19/12/2022).
Adapun 10 tersangka yang diamankan di antaranya AW (20), RNR (21), O (20), AS alias U (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), DR (18) dan A (18), yang berstatus sebagai pelajar.
Terungkapnya sindikat curanmor asal Muncang, Kabupaten Lebak, Banten itu berawal dari tingginya angka pencurian sepeda motor di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lalu, Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan kegiatan intervensi secara stasioner di titik rawan curanmor.
"Kemudian tim mencurigai sepeda motor dengan dua orang berboncengan sedang melintas di Jalan Raya Jatake, setelah dibuntuti dari arah Jalan Raya Jatake menuju ke ICE BSD, pelaku curiga dan langsung berupaya melarikan diri dari kejaran Polisi sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan terhadap para pelaku," jelas Kapolres.
Advertisement
Beraksi Lebih dari 100 Kali
Dari penangkapan sembilan orang itu, dikembangkan lagi ke pelaku lain dan berhasil diamankan pelaku 8 dan 9 di daerah Angke, Jakarta barat.
"Dari tangan pelaku 8 dapat diamankan barang bukti kunci leter T dan 4 buah mata kunci, selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penadah yaitu Wawan alias Awong yang merupakan (DPO). Namun penadah melarikan diri dan dapat diamankan pelaku 10 selaku kaki tangan penadah," jelasnya.
Dari keterangan para pelaku, lanjut Sarly, mereka sudah beraksi lebih dari 100 kali di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek Pagedangan guna pengusutan lebih lanjut.
Sarly menyebut, modus dari aksi komplotan itu melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincarnya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci Letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Lalu setelah kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil dirusak kemudian pelaku membawa kendaraan hasil pencurian tersebut.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 20 unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu kunci kontak sepeda motor, satu kunci letter T berikut empat mata kunci yang dililit lakban dan tiga bilah golok.