Sukses

Ahli Digital Forensik Bersaksi Hari Ini di Sidang Ferdy Sambo Cs

Sidang Ferdy Sambo digelar di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum sedianya menghadirkan tiga orang saksi ahli. Namun, hanya satu saksi ahli yang hadir memenuhi panggilan.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo Richard Eliezer Pudihang Lumui, dan Ku'at Maruf kembali menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya menghadirkan tiga orang saksi ahli. Namun, hanya satu saksi ahli yang hadir memenuhi panggilan.

Adapun saksi ahli atas nama Kompol Heri Priyanto selaku Ahli digital forensik Polri. Sementara itu, Ahli Pidana Effendi Saragih dan Psikolog Reni.

"Hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang ahli dan satu orang pemanggilan kembali. Untuk dua ahli yakni Psikologi Forensik dan Ahli Pidana tidak bisa hadir hari ini," kata Jaksa di persidangan.

Jaksa mengungkapkan, kedua saksi atas nama Effendi Saragih dan Reni sedang berada di luar kota.

Jaksa meminta kesiadaan hakim untuk menghadirkan saksi ahli pidana Effendi Saragih via online.

Menanggapi permintaan itu, Hakim mengizinkan jaksa menghadirkan Effendi Saragih secara online. Asalkan, mengikuti pedoman aturan PERMA.

"Dia bisa hadir di Kantor Pengadilan Medan, Kejaksaan Medan atau Kejaksaan Tinggi. Sehingga tidak bisa hadir di tempat-tempat umum seperti yang diinginkan," ujar dia.

2 dari 4 halaman

Putri Candrawathi Tak Terima Disebut Punya Peran yang Sama dengan Ferdy Sambo

Sementara itu, Putri Candrawathi tak terima dengan keterangan Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa yang menyebut Putri memiliki peran yang sama dengan sang suami, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Putri, dirinya tak mengetahui soal kedatangan Ferdy Sambo ke rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dia juga mengaku tak mengetahui peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog, mohon maaf sebelumnya Pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga, dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut," ujar Putri saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Putri mengaku saat kejadian penembakan terhadap Brigadir J dirinya sedang berada di dalam kamar. "Karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," kata dia.

Putri juga merasa kecewa dengan keterangan Mustofa lantaran menghiraukan perasaannya sebagai wanita. Pasalnya, Putri mengaku mengalami tindakan pelecehan dari Brigadir J. Menurut Mustofa, dugaan pelecehan itu tak bisa dijadikan motif pembunuhan.

"Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku ahli kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban, seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan. Terima kasih," kata dia.

3 dari 4 halaman

Brigadir J Tewas Karena Pembunuhan Berencana

Awlnya, Mustofa menyebut tewasnya Brigadir J merupakan pembunuhan berencana. Menurut dia, penembakan terhadap Brigadir J oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak lepas dari perencanaan yang dilakukan Ferdy Sambo. Dia menyebut Bharada E sebagai bawahan hanya menjalankan perintah sang jenderal.

"Dia juga paling junior barangkali di sana, sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil, apalagi dia masih baru menjadi anggota Polisi, takut kehilangan pekerjaan itu barangakali yang berpengaruh. Dan memang ada perencanaan," kata Mustofa di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).

Menurut dia, dalam ilmu kriminologi, di dalam sebuah perencanaan pembunuhan terdapat aktor intelektual yang memiliki peran sebagai pengatur. Sang aktor intelektual membagi pekerjaan kepada para anak buahnya yang kemudian membuat skenario.

"Membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut, setelah itu agar supaya peristiwa tadi tidak terlihat, terindetifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana dan itu perencana tadi kelihatan sekali di dalam kronologi," kata Mustofa.

Saat diselisik lebih dalam soal peran dari Putri Candrawathi, menurut Mustofa tak jauh berbeda dari Ferdy Sambo. Pasalnya, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi sama-sama memiliki posisi yang lebih tinggi dari terdakwa lainnya.

 

4 dari 4 halaman

Peran Terdakwa Pembunuhan

Jaksa kemudian menegaskan peran terdakwa lainnya dalam perkara ini kepada Mustofa. Terdakwa lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

"Berarti kalau yang selain dari dua terdakwa dan Ibu Putri, yang ketiga ini kategorinya apa?," tanya jaksa.

"Hanya diikutsertakan," kata Mustofa.

Selain itu, Mustofa mengatakan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, menurut dia, bukti pendukung terkait pelecehan seksual itu tidak kuat.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?," tanya jaksa penuntut umum

"Tidak bisa," ujar Mustofa.