Sukses

Duduk Perkara Kasus Kekerasan terhadap Anak di Jaksel, Diduga Terjadi Sejak Tahun 2021

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 23 September 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang anak. Kasus ini diviralkan oleh Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Sahroni.

Sahroni mengunggah rekaman video 3 menit di akun @ahmadsahroni88 ke media sosial instagram.

Terlihat, seorang pria yang disebut-sebut sebagai pejabat eksekutif di salah satu perusahaan asing menampar dan menendang seorang anak. Tak cuma itu, si anak juga didorong-dorong dan dipukul serta dilempar CPU. Momen diabadikan melalui telepon genggam.

Kekerasan juga dialami seorang perempuan. Tampak, pria itu bertelanjang dada menyeret, menjambak dan mencekik wanita yang mengenakan kaos kuning dan celana pendek.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 23 September 2022.

Laporan Polisi teregister dengan nomor: LP/B/2301/IX/2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya. Disebutkan, pelapor seorang perempuan berinisial KEY dan terlapor inusial RIS

"Korban KR dan KA," kata Ade dalam keterangnnya, Selasa (20/12/2022).

Ade menerangkan, pihaknya telah memeriksa pelapor, terlapor dan dua korban serta tiga orang saksi. Adapun dua saksi diantaranya ARH selaku petugas parkir Apartemen Signature Park dan N, security Apartemen Signature Park.

Ade menerangkan, dugaan kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jaksel. Adapun, KDRT dialami sejak Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022

"Diduga telah terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Kejadian berawal pada tahun 2021," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Korban Alami Kekerasan Psikologis

Ade mengatakan, bentuk kekerasan yang dialami para korban seperti dipukul pada bagian kepala, ditendang bagian punggung, dan kaki. Selain itu, korban mengalami kekerasan psikologis.

"Terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul korban dan sering memaki dan memarahi korban," ujar dia.

Atas perbuatan, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 335 KUHP.

Ade memastikan akan memproses hingga tuntas kasus KDRT tersebut. Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini. Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak," ujar dia.