Sukses

KPK Miris Hakim di Mahkamah Agung Terima Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan banyaknya hakim di Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap penanganan perkara.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan banyaknya hakim di Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap penanganan perkara.

Pasalnya, negara sudah menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk kesejahteraan mereka.

"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum. Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak memadai," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Alex menduga hakim di MA menerima suap bukan dikarenakan gaji dan tunjangan mereka. Apalagi, menurut dia, para hakim akan menerima uang tunjangan menyidangkan kasus.

"Kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara," kata Alex.

Atas dasar hal tersebut, Alex mengaku heran para hakim di MA masih menerima suap. Menurut dia, tak perlu ada yang dikhawatirkan dari para hakim lantaran mereka memiliki jabatan yang tinggi.

"Artinya seorang hakim enggak perlu khawatir ada ancaman diberhentikan ketika menjalankan tugas. Apalagi yang dicari dari seorang hakim agung?," kata Alex.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Berawal

KPK menetapkan Edy Wibowo (EW), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara penyidikan terhadap Hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kasus ini bermua saat adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.