Sukses

Berkas Kasus Narkoba Lengkap, Teddy Minahasa Segera Disidang

Berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa telah dinyatakan lengkap alias P21.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa telah dinyatakan lengkap alias P21. Kini Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka perkara tersebut sebelum nantinya segera disidangkan.

"Iya per hari ini sudah dinyatakan lengkap dan P21 telah diserahkan ke penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Sejauh ini, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Irjen Teddy Minahasa. Selain dirinya, sejumlah anggota Polri pun turut terseret kasus dan dilakukan konforntasi dalam pemeriksaan.

"TM dkk P21 hari ini, pada prinsipnya kita sudah menyatakan lengkap, dan siap kapanpun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Ade.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti narkoba seberat lima kilogram. Terungkap, Teddy Minahasa mengambil sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat malam, 14 Oktober 2022.

"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.

 

 

2 dari 3 halaman

11 Tersangka

Mukti menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu. Namun yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya lima kilogram diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, lima kilo (diedarkan)," ujar dia.

Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka berinisial D, pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar dia.

Adapun dalam kasus ini total ada 11 tersangka, di antaranya lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

3 dari 3 halaman

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Prawiranegara Cs

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.

Penolakan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pada Senin, 12 Desember 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujanstuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkap Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

"Secara umum, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan," tambah dia.

Syahrial menyebut pengungkapan kasus tersebut bermula oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya saat jual beli sabu oleh mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto.

"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon seperti diketahui," papar dia.

Tidak hanya menolak, Syahrial juga meminta kepada penyidik Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa turut mendapatkan perhatian khusus.

"Dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," kata dia.

Kendati demikian, Doddy cs masih dapat kembali mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK meskipun bukan berstatus sebagai JC.

"LPSK masih membuka ruang untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitas status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka terdakwa saudara Teddy Minahasa," kata Syahrial..