Sukses

Korban Persekusi di Gunadarma Laporkan Pemilik Akun Medsos ke Polres Depok

Selain pemilik akun, korban persekusi di Universitas Gunadarma juga melaporkan orang yang mengadukan dirinya melakukan pelecehan seksual ke akun medsos tersebut.

Liputan6.com, Depok - Korban persekusi di kampus Universitas Gunadarma berinisial TPP (18) telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok pada Senin (12/12/2022).

Dia datang bersama orangtua dan kuasa hukumnya untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Kuasa hukum korban, Mahfut mengatakan, kliennya telah membuat laporan terkait pencemaran nama baik terhadap kasus persekusi yang disebut-sebut dilatarbelakangi tindakan pelecehan seksual. Padahal korban tidak terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual.

“Hari ini klien kami memberikan keterangan sebagai korban atau pelapor atas kasus, khususnya kejahatan ITE sudah dilaporkan pada hari ini,” ujar Mahfut kepada Liputan6.com, Rabu (21/12).

Mahfut menjelaskan, laporan yang diberikan korban untuk meredam masyarakat yang merasa kesal, atas perlakuan persekusi yang dialami korban. TPP melaporkan pemilik akun media sosial dan orang yang mengadukan dirinya melakukan pelecehan seksual ke akun medsos tersebut.

“Jadi untuk pelanggaran ITE ada dua terlapor yakni berinisial W dan B,” ucap Mahfut.

Laporan yang diberikan korban kepada Polres Metro Depok untuk meminta terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya. Atas perbuatan terlapor, korban mengalami persekusi sehingga mendapatkan perlakuan tidak baik dan mengalami luka pada tubuhnya.

“Semoga tidak ada lagi perlakuan seperti itu, apalagi ini terjadi di lingkungan kampus,” tegas Mahfut.

Mahfut meminta pihak kepolisian dapat segera memproses kasus persekusi dan pencemaran nama baik yang dialami korban. Saat ini kondisi korban mengalami trauma akibat persekusi di lingkungan kampus Gunadarma.

“Saya tegaskan jadi terlapor itu empat orang, dua diantaranya W dan B soal UU ITE, untuk persekusinya J dan B,” ucap Mahfut.

 

2 dari 2 halaman

Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Bikin Laporan

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, korban persekusi berinisial TPP telah datang dan membuat laporannya di Polres Metro Depok. Korban datang membuat laporan persekusi yang dialami saat diduga menjadi pelaku pelecehan seksual

“Ini kasusnya berbeda ya, jadi yang dilaporkan ini masalah persekusi korban saat diduga menjadi pelaku pelecehan seksual namun kasusnya sudah berdamai,” ujar Imran kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2022).

Imran menjelaskan, usai menerima laporan korban, Polres Metro Depok akan memeriksa sejumlah saksi. Polres Metro Depok belum mengetahui jumlah saksi yang menyaksikan pada peristiwa persekusi yang dialami korban.

“Kita akan lihat dari bukti video dari situ kita akan lakukan pemeriksaan,” jelas Imran.

Hasil dari keterangan sementara korban pada saat dipersekusi sempat diperlakukan semi telanjang. Pada saat kejadian persekusi korban mengalami luka lebam pada bagian tubuhnya dan sejumlah luka lainnya.

“Korban sempat disundut rokok,” ucap Imran.

Polres Metro Depok menduga pihak terlapor yang melakukan persekusi dari korban merupakan seniornya di kampusnya. Selain itu, Polres Metro Depok akan mencari saksi terkait korban yang sempat diberikan air urine pada peristiwa persekusi.

“Itu juga akan kita lihat hasil dari pemeriksaan dan bukti pendukungnya,” tegas Imran.