Sukses

Kasus KSP Indosurya, Henry Surya Bakal Laporkan JPU ke Jamwas hingga DPR

Kubu Henry Suryo memprotes sikap JPU yang tidak mematuhi keputusan majelis hakim terkait pelaksanaan sidang kasus KSP Indosurya di PN Jakbar.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan terdakwa Henry Surya dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (21/12/2022).

Namun majelis hakim menilai kehadiran Henry Surya dalam persidangan kali ini tidak sesuai prosedur. JPU dianggap melanggar ketetapan yang sudah diputuskan hakim bahwa persidangan dilakukan secara daring.

"Kedatangan terdakwa ini karena tindakan penuntut umum yang unprocedural tidak mematuhi penetapan majelis, namun hal ini tidak menghalangi terdakwa yang sudah datang di persidangan akan kita periksa," kata majelis hakim di PN Jakbar, Rabu (21/12/2022) malam.

Lantaran Henry Surya sudah dihadirkan di hadapan majelis hakim, persidangan pun tetap dilanjutkan. Hakim pun mencabut sementara penetapan sidang secara daring.

"Jadi penetapan sidang online kita cabut untuk pemeriksaan terdakwa, untuk saat ini, untuk sidang berikutnya tetap online," kata majelis.

Langkah jaksa yang melanggar penetapan majelis hakim pun sempat diprotes penasihat hukum terdakwa. Andi Putra Kusuma, salah satu penasihat hukum Henry menyayangkan sikap JPU melawan penetapan majelis hakim.

"Sangat disayangkan JPU mau menegakkan hukum dengan cara yang tidak sesuai hukum," kata Andi.

Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke sejumlah instansi berkaitan dengan hal tersebut.

"Kami dari penasehat hukum Henry Surya akan segera menindaklanjuti tindakan JPU dengan melakukan upaya hukum, baik melalui pelaporan kepada Jampidum dan Jamwas Kejagung maupun dengan melaporkan ke Komisi III DPR," tegas Andi.

 

2 dari 2 halaman

Henry Surya Anggap Dakwaan Jaksa Tak Masuk Akal

Sebelumnya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menganggap surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya tidak masuk akal.

Hal ini dikatakan Henry ketika menjalani proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Selasa (20/12/2022), malam.

Awalnya jaksa penuntut umum mempertanyakan soal jabatan dari June Indria, salah satu anak buah Henry di KSP Indosurya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Henry menjawab tidak mengetahui hal tersebut secara rinci, namun secara umum, June bertugas mengurus dan mengelola simpanan anggota KSP Indosurya.

Jaksa lalu bertanya soal apakah diizinkan menerima simpanan dari pihak yang bukan termasuk anggota koperasi. Henry mengatakan hal itu dimungkinkan dalam bentuk modal penyertaan.

Tim jaksa lalu bertanya soal 23 ribu anggota yang disebut menjadi korban KSP Indosurya. Namun menurut Henry surat dakwaan jaksa penuntut umum keliru dan tak masuk akal.

"Apanya yang salah?" tanya jaksa.

"Karena banyak yang dianggap sebagai simpanan padahal itu pinjaman. Itu dianggap semua data PPATK, semua yang masuk dianggapnya sebagai simpanan padahal itu pinjaman. Jadi bukan 23 ribu sebagai anggota tapi itu sebagai simpanan anggota, sisanya adalah setahu saya itu pinjaman. Jadi PT-PT (perusahaan) yang membayar utang dianggapnya sebagai simpanan," kata Henry.

"Simpanan ada berapa jumlahnya?," tanya jaksa.

"Rp 106 triliun," jawab Henry.

"Kalau pinjaman?," cecar jaksa.

"Saya tidak tahu," tutur Henry.

Jaksa kemudian bertanya soal dari mana Henry tahu soal jumlah simpanan dan pinjaman. Dengan nada tinggi, Henry menyebut pertanyaan jaksa tidak masuk akal.

"Ya saya tahulah kan pasti ada pinjaman, masa nol pak jaksa. Itu kan tidak masuk akal," jelas Henry.

"Yang mana yang tidak masuk akal?" tanya jaksa.

"Soal ada pinjaman atau tidak. Yang jelas ada pinjaman," tutur Henry.

Jaksa kembali bertanya mana lagi pernyataan pihaknya yang tidak masuk akal. Henry lalu menjawab semua dakwaan jaksa tidak jelas.

"Mana lagi yang tidak masuk akal?" tanya jaksa.

"Ya dakwaan saya," tutur Henry.

"Dari jumlahnya saudara lihat?" cecar jaksa.

"Semuanya pak jaksa, salah," jawab Henry.

"Saudara bisa rinci mana yang salah dan benar?" tanya lagi jaksa.

"Saya sedang merincikan semua dengan penasihat hukum saya, dan akan saya akan masukan ke pledoi saya," timpal Henry.

Dalam perkara KSP Indosurya, Kejagung telah menyidangkan Henry Surya dan June Indria di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," ujar Fadil.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.