Liputan6.com, Jakarta Tim penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi bakal menghadirkan dua orang ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Arman Hanis, selaku tim penasihat hukum keduanya menyebut dua yang akan dihadirkan yakni ahli psikologi dan ahli hukum pidana.
Advertisement
Baca Juga
"Rencananya dua, ahli psikologi dan ahli pidana," ujar Arman dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Sementara tim penasihat hukum lainnya, Febri Diansyah menyebut salah satu ahli yang bakal dihadirkan yakni Ahli Pidana Materil dan Formil Mahrus Ali.
Dia mengatakan Mahrus akan bersikap objektif sebagai ahli meski dihadirkan oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri.
"Ketika Kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keteranhan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," kata Febri.
Diberitakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sempat mencekik leher belakang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum dieksekusi.
Dalam surat dakwaan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebutkan saat itu Ferdy Sambo marah usai mendengar langsung kejadian pelecehan seksual di Magelang dari sang istri Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diceritakan langsung oleh Putri saat sudah berada di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kemudian Ferdy Sambo mencari keberadaan Brigadir J. Sang sopir, Kuat Ma'ruf langsung turun dan memanggil Yosua dan Ricky Rizal Wibowo, ajudan Ferdy lainnya. Ricky Rizal dan Yosua pun menemui Ferdy Sambo yang sudah bersama Bharada E.
"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Korban Yosua bertemu dan berhadapan dengan Saksi Ferdy Sambo. Pada saat itu Saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban lalu mendorong korban ke depan sehingga posisi korban tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi Ferdy Sambo," ujar Jaksa dalam surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Â
Sejumlah Pihak
Saat itu Bharada E berada di samping kanan Ferdy Sambo, sedangkan Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo. Sementara Ricky Rizal berada di belakang Bharada E.
"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter," kata jaksa.
Saat itu Ferdy Sambo meminta Brigadir J berlutut dan akhirnya dieksekusi oleh Bharada E. Saat menerima tembakan dari Bharada E, Brigadir J masih bergerak kesakitan.
"Lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Advertisement