Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atas nama AH.
AH berhasil diamankan di Jalan Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Jawa Tengah sekitar pukul 09.30 WIB pada Kamis (22/12/2022).
Baca Juga
"Pada Kamis, 22 Desember 2022 tim intelejen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati Jawa Tengah berhasil mengamankan tersangka AH dengan surat perintah penangkapan," ujar Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Advertisement
Bambang menyebut, penangkapan dilakukan lantaran AH tidak kooperatif terhadap proses hukum. Ah kerap mangkir alias tak memenuhi panggilan saat hendak diperiksa tim penyidik Kejati Jateng.
"AH diamankan karena dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Bambang.
Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT BPD
Bambang menyebut, AH merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang. Bank DPD Jabar dan Banten memberikan kredit kepada AH dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Menurut Bambang, kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Bambang menyebut perbuatan AH diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar.
"Dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan Rp 25 miliar," kata dia.
Advertisement