Sukses

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 25 Miliar

Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atas nama AH.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atas nama AH.

AH berhasil diamankan di Jalan Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Jawa Tengah sekitar pukul 09.30 WIB pada Kamis (22/12/2022).

"Pada Kamis, 22 Desember 2022 tim intelejen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati Jawa Tengah berhasil mengamankan tersangka AH dengan surat perintah penangkapan," ujar Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Bambang menyebut, penangkapan dilakukan lantaran AH tidak kooperatif terhadap proses hukum. Ah kerap mangkir alias tak memenuhi panggilan saat hendak diperiksa tim penyidik Kejati Jateng.

"AH diamankan karena dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Bambang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT BPD

Bambang menyebut, AH merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang. Bank DPD Jabar dan Banten memberikan kredit kepada AH dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Menurut Bambang, kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Bambang menyebut perbuatan AH diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar.

"Dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan Rp 25 miliar," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.