Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatakan kepada keluarga tahanan kasus dugaan korupsi untuk mengunjungi keluarganya di rumah tahanan (rutan) KPK saat perayaan Natal, Minggu, 25 Desember 2021.
Baca Juga
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kunjungan bisa dilakukan secara langsung maupun daring.
"Kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal, 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Ali mengatakan kunjungan secara langsung di masa pandemi Covid-19 ini diperbolehkan, tapi tetap dibatasi.
Dia menyebut, kunjungan tatap muka hanya dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB," kata Ali.
Â
Hanya Keluarga Inti
Kemudian, dia menyebut hanya keluarga inti saja yang boleh berkunjung secara langsung ke Rutan KPK.
Selain itu, pengunjung juga harus sudah menerina vaksin ketiga atau booster dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat.
"Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung. Pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi," kata dia.
Advertisement