Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri perayaan Natal bersama dengan umat kristiani di Gereja Santo Yoseph Kota Kupang, Sabtu malam 24 Desember 2022.
Yaqut Cholil Qoumas tiba di gereja tersebut pada pukul 19.30 WITA saat umat Katolik akan memulai ibadah misa kedua malam Natal.
Baca Juga
Menag disambut oleh ratusan orang beragama Katolik yang hendak merayakan misa malam Natal 2022. Tak hanya itu, Menag juga dijemput oleh Pastor Paroki Santo Yoseph. Demikian dllansir darii Antara.
Advertisement
Pada kesempatan itu, dia menyapa umat Katolik di gereja itu, kemudian mengatakan bahwa dia adalah Menteri Agama dan menteri semua agama di Indonesia.
"Selamat merayakan Natal saudaraku semua, Bapak, Mama, Nyong, dan Nona," ucap Yaqut.
Yaqut mengaku merasakan kedamaian dan sukacita malam Natal bersama masyarakat kristiani Kota Kupang.
Ia menyebut tidak ada sekat dalam solidaritas, toleransi, dan kemanusiaan. Dalam rasa saling menghargai itu, semua umat beragama patut saling menghargai.
"Tetap menjaga damai dan sukacita dalam merayakan Natal, tetap sederhana dan penuh makna," kata Menag saat memberikan sambutan kepada umat Katolik di gereja Santo Yoseph.
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga mengimbau seluruh umat beragama untuk saling menghargai, khusus untuk umat kristiani agar tetap menjaga keamanan di NTT.
"Saya tadi mengajak seluruh umat Katolik, umat kristiani, untuk menjaga kedamaian di negeri ini di antara umat beragama dan meyakini agamanya dengan baik. Semua agama pasti mengajarkan hal yang baik," kata Yaqut.
Ucap Selamat Natal, Mahfud Md: Beragama untuk Kenyamanan Diri dan Orang Lain
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berharap, momentum Hari Raya Natal 2022 mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat Indonesia bahwa beragama adalah untuk menimbulkan kenyamanan diri sendiri dan orang lain.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia momentum ini supaya dijadikan kesadaran kolektif bahwa beragama itu untuk kenyamanan kepada diri sendiri dan kepada orang lain," ujar Mahfud seusai meninjau peribadatan di Gereja Katholik Santo Antonius Padua, Kotabaru, Kota Yogyakarta, Sabtu malam 24 Desember 2022.
Secara kolektif, menurut Mahfud, beragama juga seyogianya mampu menimbulkan kebersatuan.
"Tidak ada satu agama pun yang mengajarkan orang memusuhi orang lain karena berbeda agama, berbeda suku, berbeda ras, dan berbeda negara," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, apabila setiap orang dapat beragama dengan baik, masyarakat juga akan baik serta bisa membangun kerja-kerja bersama.
"Selamat merayakan Natal untuk seluruh warga Nasrani," ucap Mahfud.
Advertisement
14.057 Napi Terima Remisi Natal 2022
Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Dia mengatakan, narapidana di Indonesia yang beragama Nasrani sebanyak 19.728.
Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian.
"Artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana," kata Rika.
Sementara 95 narapidana mendapatkan RK II, alias langsung bebas pada hari Raya Natal.
Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7.201.710.000.
Menurut Rika, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.