Sukses

Mau Rayakan Tahun Baru di Pulau Seribu? Begini Cara Pesan Tiketnya

Wahyu memastikan, tarif penyeberangan kapal Dishub dari Pelabuhan Muara Angke menuju Kepulauan Seribu kini masih dikenakan potongan harga hampir setengah dari tarif normal,

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan perayaan pergantian tahun atau tahun baru 2023. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andika Permata mengatakan, perayaan tahun baru di Kepulauan Seribu akan diadakan di Pulau Untung Jawa.

Untuk penyebrangan ke Pulau Untung Jawa, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, terdapat 41 kapal yang siap melayani penumpang.

"Untuk layanan kapal rakyat sudah tersedia 22 kapal yang nantinya akan melayai. Kemudian kapal Dishub total ada 19 yang nantinya akan diberdayakan di sana," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (26/12/2022).

Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Unit Pengelola Angkutan Perairan (UP AP) Dishub DKI Jakarta Wahyu Wijayanto mengatakan, calon penumpang dapat membeli tiket kapal Dishub melalui aplikasi Jaket Boat yang bisa diunduh di Google Play atau App Store.

"Acuannya pembelian secara online, kecuali belum penuh penumpang baru kita berikan secara offline," kata Wahyu dalam keterangan resminya.

Wahyu juga mengatakan, tarif penyeberangan kapal Dishub dari Pelabuhan Muara Angke menuju Kepulauan Seribu kini masih dikenakan potongan harga hampir setengah dari tarif normal, sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) No 61 Tahun 2020 yang diberlakukan sejak Juni 2020.

"Hingga saat ini kita belum berlakukan kembali tarif tersebut. Tarifnya masih sesuai Pergub Nomor 61 Tahun 2020," ujar Wahyu, Jumat (23/12).

Adapun tarif penyebrangan diatur menjadi tiga. Pertama, zona 1 melayani pelayaran Muara Angke ke Pulau Untung Jawa, Pulau Pari dan Pulau Lancang dan sebaliknya.

Kemudian, zona 2 melayani penyeberangan dari Muara Angke ke Pulau Pramuka, Pulau Payung, Pulau Tidung, Pulau Panggang serta dari Pulau Kelapa ke Pulau Sebira maupun sebaliknya. Terakhir, zona 2 plus melayani pelayaran dari Muara Angke ke Pulau Sebira.

"Sesuai Pergub No 61 Tahun 2020 yang diberlakukan sejak Juni 2020, tarif penyeberangan zona 1 ditetapkan sebesar Rp23 ribu. Sedangkan zona 2 ditetapkan sebesar Rp28 ribu dan untuk tarif zona 2 plus sebesar Rp38 ribu," ujar Wahyu.

Setiap hari, jelas Wahyu, sejak pukul 08.00 WIB, sebanyak 2-5 kapal diberangkatkan dari Pelabuhan Muara Angke menuju Kepulauan Seribu. Pemberangkatan dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur satu melayani pelayaran dari Pelabuhan Muara Angke - Pulau Untung Jawa - Pulau Lancang- Pulau Payung - Pulau Tidung.

Kemudian jalur dua melayani pelayaran dari Pelabuhan Muara Angke - Pulau Untung Jawa - Pulau Pari - Pulau Panggang - Pulau Pramuka. Sedangkan jalur tiga melayani pelayaran dari Pelabuhan Muara Angke - Pulau Kelapa - Pulau Sebira.

Selain dengan kapal Dishub DKI Jakarta, para calon penumpang juga bisa memanfaatkan layanan kapal tradisional. Untuk tiket kapal tradisional, calon penumpang bisa mendapatkannya langsung di loket yang lokasinya berada di area parkir atau dekat kantin Pelabuhan Muara Angke.

 
 
2 dari 2 halaman

Akses Menuju Pelabuhan dengan Transjakarta

 
Koordinator Lapangan Kapal Tradisional Daeng mengatakan, pemberangkatan kapal tradisional dilakukan setiap hari pukul 08.00 WIB. Bila kondisi ramai penumpang, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan menambah jumlah pemberangkatan kapal pada pukul 11.00 WIB.
 
"Untuk perjalanan dari Pelabuhan Muara Angke ke Pulau Tidung tarif per orang sebesar Rp82 ribu. Sedangkan ke Pulau Pari Rp72 ribu, Pulau Pramuka Rp82 ribu dan Pulau Harapan Rp92 ribu," ujar Daeng.
 
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan umum untuk mengakses Pelabuhan Muara Angke, bisa menggunakan bus Transjakarta dari Stasiun Kota menuju Pelabuhan Muara Angke. 
 
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi roda empat dan dua, di kawasan Pelabuhan Muara Angke juga tersedia parkir tarif menginap.
 
 Kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2 ribu dan Rp2 ribu untuk setiap jam berikutnya. Lalu, parkir menginap dikenakan biaya sebesar Rp25 ribu per hari.
 
Kemudian, parkir kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp4 ribu dan Rp3 ribu untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk parkir menginap kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp45 ribu per hari.
 
Reporter: Lydia Fransisca
 
Sumber: Merdeka.com
Â