Jaksa Penuntut Umum masih belum menentukan sikap atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dari dakwaan korupsi sewa pesawat.
"Kami masih pikir-pikir," kata Jaksa Frangky Son usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hotasi. Tak hanya itu, Hotasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menyatakan Hotasi bebas dari segala dakwaan. Majelis menilai penyewaan Boeing 737 seri 400 sudah dilakukan Hotasi dengan hati-hati.
Namun, putusan ini tidak disetujui seluruh hakim. Anggota Majelis Hakim, Hendra Yospin, menyatakan, Hotasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (Ary)
"Kami masih pikir-pikir," kata Jaksa Frangky Son usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hotasi. Tak hanya itu, Hotasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menyatakan Hotasi bebas dari segala dakwaan. Majelis menilai penyewaan Boeing 737 seri 400 sudah dilakukan Hotasi dengan hati-hati.
Namun, putusan ini tidak disetujui seluruh hakim. Anggota Majelis Hakim, Hendra Yospin, menyatakan, Hotasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (Ary)