Sukses

Ahli Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Divonis Bebas di Kasus Brigadir J, Ini Penjelasannya

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan kubu Ferdy Sambo sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan bahwa Ferdy Sambo bersama terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E dapat divonis bebas oleh majelis hakim apabila tidak memenuhi masing-masing dua unsur alat bukti.

Dua unsur alat bukti tersebut adalah unsur kesengajaan atau perencanaan dan unsur yang dapat menghilangkan nyawa.

Hal ini disampaikan Danil saat dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022).

"Di dalam pembuktian kalau kita bicara pasal 340 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dia alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing 2 alat bukti minimal?" tanya kuasa hukum Sambo Rasamala Aritonang di ruang sidang PN Jaksel.

Mulanya Elwi menjelaskan sistem hukum di Indonesia menganut teori dulistik yang artinya memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana. Namun yang menjadi elemen pentingnya yakni kesalahan.

"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti. Maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti," papar Danil.

Dijelaskannya, sekalipun terdapat dua alat bukti yang sama dalam perencanaan dan pembunuhan masih perlu bukti yang konkret yang menunjukkan kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan itu.

Lantas, Rasamala kembali bertanya apabila masing-masing dua alat bukti itu dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan sesuai dengan pasalnya 338 dan 340, apa konsekuensinya.

"Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya," jelas dia.

"Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," ujar Danil menandaskan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam agenda hari ini, pihak kuasa hukum Sambo menghadirkan saksi ahli pidana yang dapat meringankan hukuman mereka.

"Hari ini, kami menghadirkan Ahli Pidana Prof Dr Elwi Danil, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).

Arman menjelaskan, dihadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan agar dapat menjelaskan kasus pembunuhan yang dilakukan kliennya dalam bidang pidana. Sekaligus menjelaskan bukti yang telah didapat.

"Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," kata Arman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.