Liputan6.com, Jakarta - Ahli Pidana Elwi Danil mengatakan, motif dapat mempengaruhi berat ringannya seseorang yang melakukan tindak pidana dijatuhi hukuman. Hal tersebut diungkapkan Danil saat dijadikan saksi meringankan oleh kuasa hukum kubu Sambo CS dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Mulanya, kuasa hukum Sambo, Rasmala Aritonang menanyakan apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam kaitannya pembunuhan berencana.
Danil menjelaskan, motif menjadi hal yang perlu diungkap untuk seseorang melakukan tindak pidana. Sebab dari motif tersebut seseorang akan timbul suatu kehendak dan dilanjutkan dengan tindakan yang secara sengaja.
Advertisement
"Kenapa saya katakan demikian, karena memang motif itu bukan bagian inti. Bagian intinya adalah unsur dengan sengaja, unsur kesalahan. Akan tetapi, kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit. Akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja," ujar Danil dalam ruang sidang.
"Oleh karena itu karena pentingnya untuk mengungkapkan itu saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan," sambung dia.
Ia pun memberikan ilustrasi dalam kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh tiga orang yang berbeda dan di kota yang berbeda juga. Tiga orang tersebut pun dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Berdasarkan kajian dari Profesor Ahmad Ali yang dibacanya guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin, Danil menjelaskan tiga orang tersebut melakukan pencurian dilatar belakangi motif yang berbeda-beda
"Tiga orang itu ada yang motifnya untuk membeli obat karena anak sakit, ada yang untuk kebutuhan pribadi seperti mentraktir pacar, dan yang terakhir karena kecanduan narkoba," papar dia.
"Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," tandas Danil.
Â
Â
Soal Poligraf
Danil juga menilai hasil tes poligraf atau tes kebohongan oleh para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak bisa dijadikan barang bukti melainkan alat bukti.
Perihal itu dikatakan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Andalas dalam memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Alat bukti dia. Ada yang menyebut poligraf itu adalah alat bukti ada yang menyebut sebagai barbuk. Tapi meskipun demikian, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu, ada standar prosedur yang harus diacu," kata Danil dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Adapun hasil dari tes Poligraf dikatakannya telah tercantum dalam Peraturan Kapolri yang bilamana tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka semua hasil tes telah bertentangan dengan aturan sehingga tidak dapat dijadikan sebuah bukti.
"Ada perkap Kapolri ya yang mengatur tentang dengan cara bagaimana orang diperiksa. Kalau seandainya hasil yang diperoleh dengan cara bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya maka tentu hasilnya itu tidak bisa diterima sebagai bukti," pungkas dia.
"Kenapa demikian karena sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak benar dengan cara yang melawan hukum maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam tersebut," tambahnya.
Menanggapi itu, kuasa hukum Sambo Rasamala Aritonang meminta untuk dijelaskan apa konsekuensi yang hasil poligraf dijadikan alat bukti yang tidak benar.
"Boleh dilanjutkan prof konsekuensinya apa kalau kemudian itu menjadi alat bukti yang tidak benar dalam konteks mempertimbangkan nanti dalam pemidanaan, konsekuensinya apa, apakah tetap bisa digunakan atau harus dikesampingkan dari pertimbangan?," tanya Rasamala.
"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan maka tentu kalau seandainya dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah harus dikesampingkan,"respons Elwil.
Â
Â
Â
Reporter : Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement