Liputan6.com, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Pusat mengamankan seorang pengendara motor gede (moge) yang menabrak lansia berinisial S (63) saat hendak menyeberang di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan pengendara moge berinisial RMP (43) menabrak S sekitar pukul 15.05 WIB.
Baca Juga
"Pelaku sudah kita amankan dan semua sudah ditangani," ucap Purwanta yang dilansir dari Antara, Rabu (28/12/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, mulanya motor gede bernomor polisi B 6855 WZH melintas dari arah selatan ke utara di Jalan HOS Cokroaminoto. Setelah sampai di sekitar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Gondangdia, menabrak S saat hendak menyeberang.
"Korban sedang berjalan dari arah timur ke barat di jalan tersebut," ungkap dia.
Ia melanjutkan, pengendara motor dimintai keterangan di kantor Satlantas Wilayah Jakarta Pusat. "Pelaku tercatat sebagai warga Jalan Menteng Atas Selatan 1, RT 5/12, Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya.
Dalam hal ini, ia mengungkapkan korban mengalami luka pada bagian kepala sebelum dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. "Iya meninggalnya di rumah sakit, tugas saya hanya membawa ke rumah sakit," ucapnya.
Purwanta juga mengatakan, kendaraan motor gede mengalami beberapa kerusakan. "Kendaraan motor B 6855 WZH mengalami kerusakan pada bagian stang dan bodi depan," ucap Purwanta.
Sementara itu, Purwanta menuturkan dugaan penyebab kecelakaan dalam penyelidikan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat. "Penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan, kendaraan motor milik pelaku berikut STNK disita sebagai barang bukti," imbuhnya.
Pengendara Moge Tabrak Bocah
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara moge juga pernah terjadi di Pangandara, Jawa Barat, pada Maret lalu. Pengendara moge itu menabrak Hasan dan Husen berusia 8 tahun hingga meninggal di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, hanya menjatuhkan vonis penjara 4 bulan plus denda Rp12 juta, kepada dua pengendaran motor gede (Moge) yang menabrak dua bocah di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, 12 Maret lalu.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam, selepas sidang putusan, Rabu (6/7/2022).
Agus Wandri dan Angga Permana, dinyatakan bersalah hingga menyebabkan nyawa dua bocah kembar Hasan dan Husen, melayang akibat perbuatan mereka.
Putusan yang diberikan majelis hakim dinilai ringan, keduanya praktis hanya menjalani hukuman sebulan, setelah sebelumnya menjalani masa tahanan.
"Pertimbangan yang meringankan sudah ada perdamainan, sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban dan memberikan santunan kepada keluarga korban," kata dia.
Pelaksanaan sidang putusan 2 pengendaran moge tersebut dilaksanakan secara terpisah. Selama persidangan kedua terdakwa dinilai berbuat baik, sopan dan koperatif terhadap seluruh pertantaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Â
Advertisement