Sukses

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Hadirkan Jubir RKUHP Jadi Saksi Meringankan

Penasihat Hukum Bharada E bakal menghadirkan salah satu ahli pidana sebagai saksi meringankan atau A de Charge dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Richarz Eliezer alias Bharada E bakal menghadirkan salah satu ahli pidana sebagai saksi meringankan atau A de Charge dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ahli itu adalah Pakar Hukum Pidana, Albert Aries yang merupakan salah satu ahli yang terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

"Ahli yang akan kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu Albert Aries," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Ronny mengatakan bahwa Albert merupakan pakar pidana yang telah memiliki track record dan kompetensi yang mumpuni. Dengan terbukti memiliki peran penting mulai perancangan sampai menjabat posisi juru bicara (Jubir) RKUHP.

Kemungkinan, Albert Aries akan membeberkan mengenai unsur pasal turut serta yang didakwakan kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," kata Ronny.

Selain ahli pidana, sebelumnya Tim Penasihat Bharada E juga telah menghadirkan Romo Magnis Suseno sebagai ahli meringankan dalam persidangan perkara serupa pada Selasa 27 Desember 2022 kemarin.

Dalam konteks kehadiran Romo kemarin, telah menjelaskan konflik moral yang dirasakan Richard Eliezer ketika melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Kenapa kita hadirkan beliau? karena kita mau sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar, dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua,” ujar Ronny ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 26 Desember 2022.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com